Mendagri Izinkan Anggota DPRD Pelaku Pengeroyokan Diperiksa

Ilustras.
Sumber :
  • Foto: Istimewa

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri memberikan izin kepada Polda Lampung untuk memeriksa tiga anggota DPRD setempat yang menjadi tersangka pengeroyokan dan penganiayaan di kantor DPD Golkar Lampung beberapa waktu lalu.

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

Ketiga anggota DPRD Lampung yang akan diperiksa itu adalah AY, MR dan anggota DPRD Pesawaran JC. Seluruhnya dari Partai Golongan Karya. Surat izin ini tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 331/9914/OTDA tertanggal 14 Desember 2016.

“Dengan demikian, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri untuk anggota DPRD provinsi dan persetujuan tertulis gubernur untuk anggota DPRD kabupaten/ kota,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono dalam suratnya kepada Kapolri, Jum'at, 16 Desember 2016.

Apa Motif Chandrika Chika Lakukan Dugaan Penganiayaan?

Menurut Sumarsono, surat Kemenagri tersebut menjawab surat dari Kapolri Nomor R/2147/XI/2016 pada 25 November 2016.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Zarialdi juga mengatakan, Kapolri menandatangani surat izin pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Lampung, AY dan MR pada Jumat, 25 November 2016. "Untuk persetujuan pemeriksaan orang-orang (MR dan AY) itu sudah mendapat persetujuan dari Kapolri," kata Zarialdi akhir November lalu.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Dengan demikian kata dia, untuk melakukan pemanggilan para tersangka, pihaknya tinggal menunggu surat izin dan persetujuan dari Mendagri. Dan pada Rabu, 14 Desember 2016, keluarlah izin dari Kemendagri. Sehingga, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan pada waktu dekat ini.

Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan terancam pidana 9 tahun penjara. Para wakil rakyat itu dilaporkan karena telah menganiaya Ketua Satgas AMPG Lampung, Fasni Bima pada Kamis, 15 September lalu.

Terpisah Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Lampung Grisman mengaku belum menerima surat pemanggilan atas dua anggota DPRD yang terlibat dalam kasus pengeroyokan kerusuhan di kantor DPD I PG Lampung beberapa bulan yang lalu.

"Saya belum menerima surat untuk pemanggilan pemeriksaan untuk dua anggota DPRD Lampung (MR dan AY) tapi nanti saya cek kembali sudah ada atau belum,” katanya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya