Puji e-Tilang Polri, KPK Ajak Masyarakat Turut Mengawasi

Polisi melayani jasa SIM online
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, mengapresiasi inovasi yang dilakukan Polri dalam meningkatkan pelayanan publik. Hari ini, Jumat 16 Desember 2016, Polri meresmikan sistem pelayanan online Korps Lalu Lintas Polri yaitu e-Tilang, e-Samsat dan SIM online di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

"KPK mendorong pelayanan publik jauh lebih transparan dan akuntabel," kata Agus kepada wartawan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat 16 Desember 2016.

Namun, kata Agus, yang terpenting dalam upaya pelayanan terhadap masyarakat adalah bagaimana publik bisa mengawasi program tersebut. "Yang penting partisipatif, rakyat bisa melihat dan mengontrol, itu akan jauh lebih baik," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, berharap dengan adanya ketiga sistem layanan online Polri, dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat. "e-Tilang ini tilang elektronik, jadi nanti ditilang akan dimasukan ke dalam sistem aplikasi, yang ditilang akan bayar di bank dan nanti kalau mau hadir di pengadilan bisa, kalau tidak juga bisa," kata Tito kepada wartawan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat 16 Desember 2016.

Selain bertujuan mempermudah masyarakat, sistem tilang online ini diharapkan dapat mengurangi korupsi di lingkungan Polri. "Di luar negeri tidak mengkriminalisasi (pelanggar). Jadi dia (pelanggar) kena dibayar ke bank selesai. Itu konsepnya," ujarnya menambahkan.

Kemudian untuk sim online, Tito memastikan, bahwa sistem perpanjangan sim online sudah berjalan se-Indonesia. Sedangkan inovasi kali ini, tidak hanya memperpanjang, namun bagi masyarakat yang ingin membuat SIM sudah bisa dilakukan secara online.

"Sepanjang memiliki E-KTP maka bisa mendaftar dimana saja dan ikut tes dimana saja, dan akan diterbitkan SIM baru tanpa pulang ke kampung halaman karena KTP juga online," katanya.

Sedangkan untuk e-Samsat, Mantan Kapolda Metro Jaya ini menyebut, masyarakat juga bisa memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) secara online.

Jangan Macem-macem di Mobil, Polisi Bisa Deteksi Wajah Pakai Kamera

"STNK dan BPKB ini juga kita lakukan online secara bertahap, jadi perpanjangan tidak harus ke kampung halaman."

(mus) 

Jangan Main-main, Sistem ETLE Kini Semakin Canggih
Ilustrasi Penilangan terhadap Pengemudi

Ditilang: Apa Itu dan Mengapa? Ketahui Cara Membayar Denda dengan Mudah

Ketahui apa itu tilang, alasan pelanggaran lalu lintas, dan panduan mudah untuk menyelesaikan pembayaran denda agar berkendara lebih aman.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2024