Musim Libur Natal dan Tahun Baru, Jabar Larang Truk Barang
- VIVA.co.id/Annisa Maulida
VIVA.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan operasi angkutan barang di wilayahnya untuk sementara akan dilarang beroperasi menjelang musim libur Natal dan Tahun Baru 2016.
Kepala Dishub Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan pelarangan operasi itu berlaku bagi truk angkutan barang sumbu lebih dari dua untuk mengurangi potensi kemacetan di ruas jalan yang digunakan wisatawan.
"Kita larang untuk sumbu di atas tiga, kalau sumbu dua itu masih boleh," kata Dedi, Jumat 16 Desember 2016.
Dalam surat pelarangan yang dikirim ke Kementerian Perhubungan, Dishub Jabar menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku per 21 Desember 2016 sampai dengan 2 Januari 2017 di seluruh jalur Jawa Barat. "Rencananya akan melalui keputusan menteri bukan lagi surat edaran," terangnya.
Pemberlakuan ini akan dijalankan berdasarkan catatan tahun sebelumnya, di mana pergerakan angkutan darat di Jawa Barat meningkat 35 persen yang setengahnya berasal dari kendaraan angkutan barang.
"Berarti akan terjadi macet terutama ke selatan dan utara Jabar," katanya.
Dedi memastikan, pelarangan operasi tidak seluruhnya berlaku bagi seluruh truk. Bagi truk angkutan barang bahan pokok, ternak, pupuk, bahan bakar dan pos tetap beroperasi. "Untuk kegiatan ekspor dan impor jangan dulu melakukan pergerakan," jelasnya.
(ren)