Musim Libur Natal dan Tahun Baru, Jabar Larang Truk Barang

Truk dilarang melintas di jalur mudik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Annisa Maulida

VIVA.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan operasi angkutan barang di wilayahnya untuk sementara akan dilarang beroperasi menjelang musim libur Natal dan Tahun Baru 2016.

Kemenhub Segera Bangun Pelabuhan di IKN, Lokasinya Dekat KIPP

Kepala Dishub Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan pelarangan operasi itu berlaku bagi truk angkutan barang sumbu lebih dari dua untuk mengurangi potensi kemacetan di ruas jalan yang digunakan wisatawan.

"Kita larang untuk sumbu di atas tiga, kalau sumbu dua itu masih boleh," kata Dedi, Jumat 16 Desember 2016.

Hari Ini, KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Soal Dugaan Korupsi DJKA

Dalam surat pelarangan yang dikirim ke Kementerian Perhubungan, Dishub Jabar menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku per 21 Desember 2016 sampai dengan 2 Januari 2017 di seluruh jalur Jawa Barat. "Rencananya akan melalui keputusan menteri bukan lagi surat edaran," terangnya.

Pemberlakuan ini akan dijalankan berdasarkan catatan tahun sebelumnya, di mana pergerakan angkutan darat di Jawa Barat meningkat 35 persen yang setengahnya berasal dari kendaraan angkutan barang.

Insiden Helikopter Terlilit Benang Layangan Terulang Lagi di Bali

"Berarti akan terjadi macet terutama ke selatan dan utara Jabar," katanya.

Dedi memastikan, pelarangan operasi tidak seluruhnya berlaku bagi seluruh truk. Bagi truk angkutan barang bahan pokok, ternak, pupuk, bahan bakar dan pos tetap beroperasi. "Untuk kegiatan ekspor dan impor jangan dulu melakukan pergerakan," jelasnya.

(ren)

Pelita Air menjadi official Airlane Partner Maliq & D'essentials

Data Kemenhub: Pelita Air Jadi Maskapai yang Berhasil Pertahankan OTP di Atas 90 Persen

Pelita Air kembali mempertahankan rekornya dalam meraih OTP (On Time Performance) di atas 90 persen menjelang akhir tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024