Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Buronan asal Inggris

Pengetatan keamanan di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id – Aparat Imigrasi Kelas I Khusus di Bandara Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang warga Inggris berinisial PN (38). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Ari Budijanto, membenarkan kabar penangkapan tersebut.

Cegah PMI Jadi Korban TPPO, Agus Andrianto Kerahkan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa

"Betul, kami tadi menahan warga negara Inggris, DPO-nya NBC Interpol," kata Ari kepada VIVA.co.id, Kamis malam, 15 Desember 2016. Dia ditahan saat akan ke luar negeri.

PN, yang akan bertolak ke Hong Kong dengan maskapai Garuda Indonesia nomor penerbangan GA836, hingga tengah malam tadi masih diperiksa secara intensif. Pihak berwenang belum mengungkapkan kasus apa yang menjerat PN sehingga dia bisa masuk dalam daftar buruan Interpol – organisasi polisi internasional beranggotakan 190 negara, termasuk Indonesia.

Imigrasi Bekasi Gelar Rakor Timpora, Fokus Perkuat Penanganan Pengungsi

"Masih dalam pemeriksaan. Info lengkapnya silakan konfirmasi Pak Catur, Kabid Wasdakim," ujar Ari.

Menurutnya, PN tercantum dalam daftar cekal dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sub Direktorat Pengawasan pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Diduga Pasarkan PSK Afrika di Bali, Wanita Uganda Dideportasi

Itu sebabnya petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai menunda keberangkatan PN ke tujuan berikutnya dan memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

PN masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta pada 11 Desember 2016 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)/Visa On Arrival (VOA). Dari sana, dia bertolak ke Bali untuk melanjutkan perjalanan ke Hong Kong.

(ren)

Proses pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (foto ilustrasi)

Menteri Imigrasi Bakal Jadikan Mutasi Rekening Syarat Keimigrasian Demi Cegah TPPO

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan memperketat syarat keimigrasian guna menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024