KPK Sebut Tender Online Tak Hilangkan Potensi Korupsi
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa proses tender secara online tidak sepenuhnya menghilangkan potensi korupsi.
Hal itu jika spesifikasi terkait barang lelang telah diarahkan kepada perusahaan tertentu, maka akan sulit bersaing secara sehat dalam proses tender.
Hal itu disebutkan Ketua KPK Agus Rahardjo, terkait kasus suap alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut RI (Bakamla).
Dalam kasus ini, Deputi Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla, Eko Susilo Hadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap dari PT MTI.
"Jadi, tender online harus ada komitmen juga, agar kompetisi itu terjadi. Jadi, kalau spek ada mengarah ke orang tertentu, susah jadinya kan yang lain masuk," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.
Menurutnya, Eko Susilo yang ketika itu menjabat sebagai Plt Sestama Bakamla berperan membantu memenangkan PT MTI. Saat ini, proses lelang sendiri telah selesai.
"Iya membantu memenangkan PT MTI," ujarnya. KPK juga tak berhenti pada penetapan tersangka Eko Susilo dan pihak swasta selaku penyuap.
Agus menyebut akan menelusuri informasi lebih lanjut soal keterkaitan internal Bakamla lainnya. "Kita follow the suspect, follow the money," ujarnya.
Eko Susilo bersama tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu HST dan MAO telah ditahan KPK. Satu tersangka lain, yaitu FD sebagai direktur PT MTI masih buron. (asp)