KPK Sebut Tender Online Tak Hilangkan Potensi Korupsi

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa proses tender secara online tidak sepenuhnya menghilangkan potensi korupsi.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Hal itu jika spesifikasi terkait barang lelang telah diarahkan kepada perusahaan tertentu, maka akan sulit bersaing secara sehat dalam proses tender.

Hal itu disebutkan Ketua KPK Agus Rahardjo, terkait kasus suap alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut RI (Bakamla).

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Deputi Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla, Eko Susilo Hadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap dari PT MTI.

"Jadi, tender online harus ada komitmen juga, agar kompetisi itu terjadi. Jadi, kalau spek ada mengarah ke orang tertentu, susah jadinya kan yang lain masuk," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.

Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT

Menurutnya, Eko Susilo yang ketika itu menjabat sebagai Plt Sestama Bakamla berperan membantu memenangkan PT MTI. Saat ini, proses lelang sendiri telah selesai.

"Iya membantu memenangkan PT MTI," ujarnya. KPK juga tak berhenti pada penetapan tersangka Eko Susilo dan pihak swasta selaku penyuap.

Agus menyebut akan menelusuri informasi lebih lanjut soal keterkaitan internal Bakamla lainnya. "Kita follow the suspect, follow the money," ujarnya.

Eko Susilo bersama tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu HST dan MAO telah ditahan KPK. Satu tersangka lain, yaitu FD sebagai direktur PT MTI masih buron. (asp)

Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020