Divonis 9 Bulan, Muncikari Mahasiswi Bilang Alhamdulillah
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Novi Arini mungkin sedikit bisa bernapas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memvonisnya hukuman lumayan ringan, sembilan bulan penjara dipotong masa tahanan.
Ia menjadi terdakwa, karena menjual dua mahasiswi untuk dilacurkan ke lelaki hidung belang. Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Sigit Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 15 Desember 2016.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana memudahkan dan menyediakan tempat untuk perbuatan cabul," kata Sigit.
Mendengar putusan itu, Novi langsung mengucapkan kalimat syukur dengan suara lirih. "Alhamdulillah". Kendati divonis ringan, ia tak langsung menerima dan menyatakan pikir-pikir.
Begitu pula dengan Jaksa Sukisno, juga pikir-pikir. Novi selamat dari dakwaan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Oleh hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama sembilan bulan," ujar Sigit.
Hakim sepakat dengan pasal yang digunakan Jaksa Sukisno dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Tetapi, hakim memvonis lebih ringan. Sementara itu, Jaksa Sukisno justru menuntut terdakwa Novi satu tahun penjara.
Novi terjerat hukum, setelah Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kota Besar Surabaya, mengungkap adanya bisnis esek-esek kelas mahasiswi pada 25 Agustus 2016.
Saat itu, Novi menerima order cewek bookingan dari seorang lelaki mengaku Londo dari sambungan telepon genggam. Novi menawarkan order itu ke teman satu indekosnya, sebut saja Bulan dan Merpati.
Ajakan itu disambut dua mahasiswi itu. Novi menghubungi Londo dan menyampaikan tarif untuk dua cewek itu Rp3 juta sekali kencan. Dua cewek bookingan itu akan diantar ke Hotel Neo di Jalan Jawa Surabaya.
Tarif kencan itu rencananya akan dibagi tiga. Masing-masing cewek dan Novi sendiri Rp1 juta. Londo memberi uang muka dulu ke terdakwa Rp400 ribu, sisanya setelah di kamar hotel. Baru sampai di parkiran hotel, Novi dan dua 'ayam kampus'nya disergap petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya. (asp)