Kuasa Hukum Sri Bintang Sesalkan Penggeledahan Polisi
- Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kuasa hukum tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, Razman Arief Nasution, mengaku kecewa atas penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di rumah kliennya.
Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukum. "Saya kemarin diinfokan oleh ibu Dahlia Zein (kuasa hukum Sri Bintang lainnya) dan ibu Dahlia dapat bukan dari penyidik atau polisi tapi tahu dari istri Pak Sri Bintang yaitu Ernalia bahwa terjadi penggeledahan di Cibubur," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 15 Desember 2016.
Razman membandingkan proses penggeledahan yang dilakukan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun menambahkan, bahwa kuasa hukum itu bertindak atas nama klien. Jadi, menurutnya, apapun yang terkait dengan klien maka pengacara harus dihubungi.
"Sudah tahapan penggeledahan kita (pengacara) yang mengajukan penangguhan kok tidak diinfokan. Di KPK saya masih ingat saat menangani almarhum Sutan Batoegana, mereka (KPK) melakukan penggeledahan diinfokan ke kita. Itu konstruksi hukum yang bener. Sekarang ada penggeledahan. Kita kaget semua ini," katanya.
Razman menambahkan, penggeledahan harusnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ini tentu telah diatur oleh undang-undang, bahwa orang yang masih dalam status tersangka, terdakwa bahkan terpidana, yang belum berkekuatan hukum tetap wajib disetarakan dengan warga lainnya tidak bersalah.
"Kuasa hukum bertindak dan untuk atas nama klien. Penggeladahan itu harusnya diinfokan kepada kami karena itu hak tersangka dan itu diatur undang-undang," katanya.
Sebelumnya, rumah Sri Bintang Pamungkas digeledah pada Rabu, 14 Desember 2016. Dari penggeledahan rumah di Jalan Merapi, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, polisi hanya membawa satu buah flashdisk milik istri Sri Bintang. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Sri Bintang di Jalan Guntur nomor 49, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Terkait kasus pemufakatan makar ini, polisi telah menangkap 11 orang yang dilakukan sebelum Aksi Bela Islam pada 2 Desember 2016 berlangsung. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dua orang tersangka kasus ITE dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.
Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya kini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.
(mus)