Anak Guru Taat Pribadi Tanyakan Aset Padopokan Dimas Kanjeng

Nurhasanah, putri dari Abah Ilyas, guru Taat Pribadi pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng di Jawa Timur, Kamis (15/12/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Seorang perempuan bernama Nurhasanah, yang mengaku anak dari Abah Ilyas, guru Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 15 Desember 2016. Nurhasanah mempertanyakan aset Padepokan Dimas Kanjeng.

Anaknya Diduga Tipu Sejumlah Selebritis, Ibunda Fico Nangis: Nyesek

Mengenakan baju panjang plus jilbab serba merah muda, Nurhasanah tiba di gedung Ditreskrimum sekira pukul 10.30 WIB. Didampingi kuasa hukumnya, Berlian Ismail Marzuki, wanita setengah baya itu menemui penyidik untuk mengklarifikasi aset dan harta Dimas Kanjeng, baik yang disita maupun yang belum.

Nurhasanah mengaku anak pertama dari Abah Ilyas dari istri pertamanya. Saat kasus Padepokan Dimas Kanjeng baru diungkap Polda Jatim pada September lalu, Abah Ilyas disebut-sebut guru Dimas Kanjeng yang berdomisili di Kabupaten Mojokerto.

Gagalkan Keberangkatan Pekerja Migran Ilegal ke UEA, Tim Reaksi Cepat KP2MI Usut Dugaan Jaringan di Balik Kasus Ini

"Abah Ilyas itu aslinya di Sidoarjo, di Mojokerto itu di istri keduanya," katanya.

Selain dia, terang Nurhasanah, anak Abah Ilyas memiliki anak laki-laki bernama Nanang Samsul Arifin. "Nanang itu adik saya. Tapi di berita Abah Ilyas cuma disebut punya anak satu, Nanang. Saya anak pertamanya, di KK (kartu keluarga) tidak ada karena saya sudah pecah KK," ujarnya.

Terpopuler: Istri Pertama Pak Tarno Bingung ke Mana Uang Donasi Raffi Ahmad, Deretan Artis yang Dihubungi Fico Fachriza

Dia menjelaskan, Padepokan Dimas Kanjeng sebetulnya didirikan oleh Abah Ilyas dengan notaris di Sidoarjo sejak tahun 2012 lalu. Taat Pribadi diberi kuasa oleh Abah Ilyas untuk mengelola padepokan karena dia murid paling taat. "Semua aset-aset di Padepokan Dimas Kanjeng milik Abah Ilyas," kata Nurhasanah.

Berlian, kuasa hukum Nurhasanah, mengaku pihaknya mengklarifikasi ke Polda Jatim setelah menerima informasi dari media massa bahwa harta yang tertera di dokumen yayasan yang baru, Yayasan Kesultanan Sri Raja Praburajasanagara, hanya sebesar Rp2 miliar.

Padahal, lanjut Berlian, saat padepokan masih dikelola yayasan yang lama, Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, nilai seluruh aset dan kekayaan padepokan jauh lebih besar dari dua miliar. "Semuanya dua biliun (triliun), bukan dua miliar. Sisanya itu kemana?" katanya.

Berlian mengaku dia dan Nurhasanah sudah menerima penjelasan dari penyidik tapi belum memuaskan. "Penyidik bilang kalau memang tahu dimana harta-hartanya, disuruh cari sendiri. Ya, sudah. Tapi kami merasa tidak ada kata mentok. Masih ada cara lain untuk memperoleh penjelasan soal di mana aset-aset itu," ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa penyidik terus menggali informasi untuk menemukan aset-aset Padepokan Dimas Kanjeng yang selama ini dikuasai Taat Pribadi dan sultan-sultannya. "Beberapa aset sudah ditemukan," tandasnya.

Sementara ini, penyidik baru menyita sekira 35 aset terkait jeratan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang oleh tersangka Taat Pribadi, Vijay, dan sultannya, Suryono. "Aset yang disita ada di beberapa daerah. Ada di Tebing Tinggi, Serang, Kabupaten Probolinggo, dan Jember," kata Barung.

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi sorotan publik setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Oleh polisi, Dimas Kanjeng disangka mandalangi pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya