Polri Bantah Penangkapan Teroris untuk Alihkan Isu Soal Ahok
- Syaefullah
VIVA.co.id – Markas Besar Kepolisian RI memberikan klarifikasi mengenai isu, bahwa penangkapan tersangka teroris di beberapa daerah dengan rencana mengebom Istana Negara, merupakan pengalihan terhadap pemberitaan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Jadi ini tidak ada niatan untuk pengalihan isu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2016.
Boy menjelaskan, penangkapan terhadap terduga teroris dilakukan berdasarkan hasil investigasi di lapangan. "Kami menilai ini sangat penting diketahui publik karena ini menjadi perhatian kita bersama, mengganggu kedamaian masyarakat dan bagian kejahatan global," ujarnya.
Untuk itu Boy meminta masyarakat agar tidak terkecoh dengan penyebaran informasi yang menyebutkan penangkapan ini sebagai pengalihan isu. "Kami ingin ingatkan ke masyarakat apa yang terjadi, kerja keras kegiatan intelijen Polri dalam rangka mengangkat ke permukaan suatu kegiatan bersifat mencegah bom bukan rekayasa, tapi mereka buat sebagai kejahatan secara global," ujarnya menambahkan.
Dalam kasus bom panci di Bekasi, polisi menangkap total 11 orang. Namun, dari jumlah itu baru tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh tersangka itu adalah Agus Supriadi alias Agus Bin Panut Harjo Sudarmo, Muhamad Nu Solihin alias Ghurob alias Abu Abdulah bin Nurhadi, Dian Yulia Novi alias Ayatul Nissa binti Asnawi, Suyanto alias Abu Iza alias Abu Daroni bin Harjo Suwito.
Kemudian, Kafid Fathoni alias Toni Bin Rifai, Arinda Putri Maharani alias Arinda binti Winarso, dan Wawan Prasetyawan alias Umar bin Sakiman.
(mus)