Yusril Akan Ajukan Uji Materi Pasal Makar ke MK
- Agus Rahmat
VIVA.co.id – Kuasa hukum tersangka dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet, Yusril Ihza Mahendra, akan mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal makar ke Mahkamah Konstitusi. Pasal-pasal itu seperti Pasal 107, Pasal 104, Pasal 87 dan Pasal 53. Yusril mengatakan, uji materi ini dilakukan agar pasal makar ini tidak digunakan sembarangan.
"Kami akan lakukan pengujian biar MK yang memberi penafsiran biar tidak jadi pasal karet. Menggulingkan pemerintah seperti apa harus jelas, agar aparat penegak hukum tidak salah," kata Yusril dalam keterangan pers di kantornya, Kasablanka Jakarta, Kamis, 15 Desember 2016.
Menurut Yusril, pasal-pasal KUHP sebenarnya buatan Belanda. Namun diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Sehingga, arti makar menurutnya perlu dijelaskan oleh MK dengan menyadur makna sebenarnya dari bahasa aslinya tersebut.
Yusril menambahkan, pasal-pasal makar itu juga akan diuji, agar aparat penegak hukum tidak semena-mena menafsirkannya. "Nanti ditafsirkan semena-mena yang akhirnya melanggar HAM," katanya.
Kapan waktunya, Yusril mengaku secepatnya diajukan. Hanya harus ada pihak tersangka, yang mengajukan ke MK. Sehingga pihaknya hanya mendampingi proses itu.