Kasus Korupsi Jalan, KPK Periksa Dirjen Bina Marga PUPR
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bina Marga dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hediyanto W Husaeni, Kamis 15 Desember 2016. Hediyanto akan diperiksa terkait kasus suap program aspirasi yang direalisasikan dengan proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain Hediyanto, penyidik juga akan memanggil anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Fathan, dan Sekretaris Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Ober Gultom.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS," kata Febri.
Sebelumnya, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota Komisi V DPR RI supaya memakai aspirasinya untuk sebuah proyek melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Atas dugaan itu, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Penetapan tersangka Aseng adalah pengembangan kasus Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR, Amran H Mustary, anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.
Dalam kasus Aseng, KPK telah menggeledah dua kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia di Jakarta dan Jawa Barat.
(ren)