Pasutri Penculik Anak di Garut Ditangkap

Pasutri tersangka penculik anak di Garut
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA.co.id – Pasangan suami-istri berinisial DS dan OL, warga Kecamatan Cilawu, Garut, Jawa Barat, ditangkap aparat Polres Garut, karena diduga melakukan penculikan terhadap anak laki-laki berusia limat tahun.

Alasan Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Diserahkan ke Polres Jaktim

Pasutri itu berhasil ditangkap petugas, ketika mereka membawa main anak korban penculikan, di Kawasan Bundaran Simpang Lima, Tarogong Kidul, Garut.

"Jadi, pasutri penculik itu kami tangkap saat mengajak jalan-jalan anak korban penculikan," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Garut, Aiptu Julius.

Hendak Jual Anak Culikannya Seharga Rp13 Juta, Pelaku di Cipadung Akhirnya Ditangkap

Kepada petugas, pasangan ini mengakui perbuatan mereka, telah menculik anak itu empat bulan lalu. Keduanya mengaku ingin memiliki monongan, karena setelah menikah mereka tak kunjung mendapatkan buah hati.

Menurut mereka, korban diculik di Kampung Cimacan, Desa Haurpanggung, Tarogong Kidul, ketika si anak sedang bermain layangan.

Pelaku Penculikan Anak Modus Orang Tua Sakit di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Penangkapan kedua tersangka penculikan anak ini dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban, yang telah kehilangan anaknya sejak Agustus lalu.

Walaupun para tersangka mengaku sayang terhadap anak yang mereka culik, namun petugas menemukan luka lebam dan bakar, seperti bekas sundutan rokok di tubuh korban.

Hal ini memunculkan kecurigaan kepolisian terhadap motif pasangan ini untuk menculik anak. "Makanya akan kami dalami terus modus pelaku melakukan penculikan, karena ada unsur kekeraan pada korban," ungkapnya. (ase)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ungkap Permintaan Pelaku Penyekapan Sebelum Bebaskan Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten

Pelaku dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024