Pasutri Penculik Anak di Garut Ditangkap
- VIVA.co.id/Diki Hidayat
VIVA.co.id – Pasangan suami-istri berinisial DS dan OL, warga Kecamatan Cilawu, Garut, Jawa Barat, ditangkap aparat Polres Garut, karena diduga melakukan penculikan terhadap anak laki-laki berusia limat tahun.
Pasutri itu berhasil ditangkap petugas, ketika mereka membawa main anak korban penculikan, di Kawasan Bundaran Simpang Lima, Tarogong Kidul, Garut.
"Jadi, pasutri penculik itu kami tangkap saat mengajak jalan-jalan anak korban penculikan," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Garut, Aiptu Julius.
Kepada petugas, pasangan ini mengakui perbuatan mereka, telah menculik anak itu empat bulan lalu. Keduanya mengaku ingin memiliki monongan, karena setelah menikah mereka tak kunjung mendapatkan buah hati.
Menurut mereka, korban diculik di Kampung Cimacan, Desa Haurpanggung, Tarogong Kidul, ketika si anak sedang bermain layangan.
Penangkapan kedua tersangka penculikan anak ini dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban, yang telah kehilangan anaknya sejak Agustus lalu.
Walaupun para tersangka mengaku sayang terhadap anak yang mereka culik, namun petugas menemukan luka lebam dan bakar, seperti bekas sundutan rokok di tubuh korban.
Hal ini memunculkan kecurigaan kepolisian terhadap motif pasangan ini untuk menculik anak. "Makanya akan kami dalami terus modus pelaku melakukan penculikan, karena ada unsur kekeraan pada korban," ungkapnya. (ase)