Empat Sopir Truk Kayu Ilegal Kabur Saat Diperiksa Polisi
- VIVA.co.id/Ali Azumar
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Riau mengungkap kasus pembalakan liar. Petugas Sub Direktorat IV Direktorat Kriminal Khusus dan Polisi Kehutanan memergoki enam truk bermuatan kayu alam berbagai jenis dari hutan Riau tanpa dokumen resmi di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Kampar.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tedjo, kayu-kayu ilegal itu berjenis mahang dan meranti.
Saat ditangkap, kata Guntur, sopir truk hanya membawa dokumen dari perangkat desa sumber pengambilan kayu. Ketika diperiksa, empat sopir truk itu tiba-tiba melarikan diri.
"Anggota sempat melakukan pengejaran, tapi karena situasi di tempat kejadian ramai dengan warga masyarakat yang melihat, para supir tidak dapat ditemukan," ujarnya kepada wartawan di Pekanbaru pada Rabu, 14 Desember 2016.
Namun, dua sopir lagi berhasil ditangkap. Mereka, antara lain, Agus dan Agung Nasution. "Mereka ditangkap di jalan Lintas Pasir Putih, Kabupaten Kampar," ujarnya menambahkan.Â
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengangkut kayu diduga hasil pembalakan liar hutan lindung dan dilansir di Desa Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Kedua pelaku juga diketahui warga Siak.
Barang bukti yang disita berupa enam unit truk colt diesel yang berisi kayu bulat berbagai ukuran dan jenis. Termasuk uang jalan sopir sebanyak Rp290 ribu.
Mereka disangkakan Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancamannya, kurungan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
(mus)