Teguh Juwarno Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP
- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu, 14 Desember 2016. Politikus Partai Amanat Nasional itu akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersangka Sugiharto.
"Saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2012. Sementara kapasitas saya saat kalau saya kaitkan, waktu itu adalah Wakil Ketua Komisi II, dari tahun 2009-2010," kata Teguh Juwarno di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Teguh sedianya diperiksa Kamis 8 Desember 2016 lalu. Namun dia tak hadir lantaran masih melakukan dinas di luar negeri saat itu.
Dikonfirmasi soal pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin soal adanya fee Kepada pimpinan Komisi II DPR yang menyetujui usulan anggaran proyek e-KTP, Teguh berdalih tidak mengetahui sama sekali. Dia berdalih korupsi tahun 2011 sebagaimana dibeberkan Nazaruddin, dirinya sudah dipindahtugaskan ke komisi lain.
"Saya enggak tahu sama sekali (soal fee tersebut), apalagi Nazaruddin bilangnya tahun 2011, saya sudah enggak dikomisi II," ujarnya.
Teguh sendiri mengakui pihaknya ketika itu menyetujui usulan pemerintah terkait anggaran e-KTP senilai hampir Rp6 triliun. Namun, tegas Teguh, angka itu sudah melalui pembahasan yang matang.