KPK Periksa Sekda Cimahi Terkait Kasus Suap

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cimahi, Muhammad Yani, Rabu, 14 Desember 2016.

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Yani akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II, pada 2017. "Muhammad Yani akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka MIT (M. Itoch Tochija, mantan Wali Kota Cimahi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Selain Yani, penyidik juga memanggil Ketua Kelompok Kerja Kontruksi Unit Pelayanan Pengadaan Pemkot Cimahi, Raden Ratna Sofista dan Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian, Perdagangan Pemkot Cimahi, Adet Chandra Purnama. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Itoch. 

Muhammadiyah: Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mesti Dikaji Multiaspek

Sementara untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hendriza Soleh Gunadi, KPK memanggil saksi Iin Solihin, selaku ajudan Wali Kota Cimahi Atty Suharti. "Penyidik KPK juga memanggil Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi sebagai saksi untuk tersangka MIT," kata Febri menambahkan. 

Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Atty dan suaminya M. Itoch. Kemudian pengusaha Triswara dan Hendriza. Keempatnya ditangkap karena diduga melakukan transaksi suap beberapa waktu lalu.

Soal Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Nasdem: Jangan Ambil Keputusan saat Emosional

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan buku tabungan berisi Rp500 juta yang dianggap sebagai suap. Uang ini diduga sebagai bagian dari janji suap sebesar Rp6 miliar.

Menurut KPK, suap ini merupakan ijon proyek pembangunan pasar yang menggunakan anggaran Rp57 miliar.

(mus)

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024