Penyuap Irman Gusman Dituntut 4 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis Bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto empat tahun dan istinya Memi tiga tahun penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, keduanya terbukti menyuap Ketua DPD RI, Irman Gusman sebesar Rp100 juta.
Selain itu, Jaksa KPK juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap kedua terdakwa.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa satu (Xaveriandy Susanto) dan dua (Memi) terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanudin saat membacakan surat tuntutan terdakwa Sutanto dan Memi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 20?16.
Jaksa meyakini Rp100 itu sebagai bagian dari suap atas perbuatan Irman dalam memuluskan pengaturan kuota distribusi gula impor milik Perum Badan Urusan Logistik untuk CV Semesta Berjaya. Irman lantas menghubungi Dirut Perum Bulog, Djarot Kusumayakti untuk hal itu.
"Memberikan 100 juta adalah fee atas bantuan Irman yang memengaruhi Djarot sehingga CV Semesta Berjaya dapat alokasi dari Perum Bulog," kata Jaksa Ahmad.
Atas perbuatan itu, pasutri itu dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Keduanya juga dinilai kurang berterus terang mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa satu dan dua sopan selama persidangan, suami istri punya tanggungan anak kecil," kata Jaksa Ahmad.