Sebar Kebencian di Medsos, Pria Ini Berurusan dengan Polisi
- REUTERS/Dado Ruvic
VIVA.co.id – Seorang pria bernama Heng (25) ditangkap polisi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, lantaran diduga menyebarkan kebencian melalui akun media sosial Facebook.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Suhadi SW menyebut Heng adalah warga Jalan Abadi, Dusun Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
“Karena dalam akun Facebook-nya berceloteh mengadu domba antarumat beragama. Dia membuat ujaran kebencian, melakukan penghinaan terhadap salah seorang guru sekolah Dasar Negeri 17 Mungguk dan menyebarkan pornografi,” kata Suhadi, Selasa, 13 Desember 2016.
Ia juga mengungkapkan, aktivitas tersangka Heng ini dianggap meresahkan yang diduga memprovokasi. “Demikian juga masalah agama tersangka Heng mengunggah, bahwa agamanyalah yang paling benar, agama yang lain tidak benar,” tuturnya.
Menurutnya, tersangka Heng dalam akun Facebook fiktif atas nama Syamsul Hadi berceloteh menyanjung salah satu etnis dan membuat ujaran kebencian ke berbagai etnis yang ada di Kalimantan Barat.
Ia berharap etnis tertentu diserang oleh semua etnis. Padahal, lanjut Suhadi, tersangka sendiri berasal dari etnis yang dihujat. Lalu apa latar belakang tersangka Heng melakukan ujaran kebencian?
Suhadi menyatakan karena tersangka sakit hati dengan mantan istrinya yang saat ini menjadi TKW di luar negeri. “Kalau dalam kampanye pemilu tersangka ini dikategorikan melakukan kampanye hitam. Namun kasus ini termasuk masalah yang sangat kruisial dan sensitif karena menyangkut etnis dan agama," papar dia.
Maka dari itu, kata Suhadi, pihak Kepolisian cepat mengambil berbagai langkah. Salah satunya dalah menangkap tersangka dan menahannya. “Berdasarkan laporan yang masuk ke pihak Kepolisian, ternyata tersangka Heng juga dilaporkan oleh Kepala Sekolah SDN 17 Mungguk,” kata Suhadi.
Kejadian ini berawal pada Senin, 14 November 2016 pukul 06.30 WIB tersangka mengirim surat yang mengatas namakan saudari Yakik Atul Nairoh. Isi surat itu berisikan penghinaan terhadap guru SDN 17 Mungguk.
“Berdasarkan hal tersebut pada tanggal 21 November 2016 pukul 10.00 WIB, Kepala SDN 17 Mungguk memberitahukan ke Polres Sekadau mengenai surat tersebut dan menyerahkan 1 lembar surat dan 1 lembar berisikan foto bugil dan pihak keluarga yang dirugikan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” Suhadi menjelaskan.
Senin, 31 Oktober 2016, pukul 06.30 WIB sudara Eko Priyanto (keponakan saudraiYakik Atul Nairoh) menemukan foto Atul (foto bugil) menempel di tiang Indomaret Jalan Abadi. Berdasarkan hal tersebut pada tanggal 23 November 2016 Sri Kantil ( ibu Sdri.Yakik Atul Nairoh ) mengadukan masalah tersebut ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kemudian, pada hari Jumat, 9 Desember 2016 pukul 16.16 WIB terdapat update status yang mengatasnamakan Samsul Hadi / akun palsu milik tersangka, mengunggah status bermuatan SARA,” tutur Suhadi.
Ketiga hal tersebut, kata Suhadi pihak Kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan dengan persangkaan Penghinaan pasal 210 ayat (2) KUHP, Pornografi pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008.
“Untuk menangkal provokasi yang dilakukan tersangka pihak Kepolisian pada hari Selasa 13 Desember 2016, mengumpulkan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta anggota FKUB dan berbagai elemen masyarakat supaya tidak terprovokasi dengan ocehan tersangka di Facebook,” ucap Suhadi.