Mohammad Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta supaya memvonis mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi berupa pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim pengadilan agar hakim mencabut hak dipilih dari daftar publik selama lima tahun.
Jaksa menilai Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp2 miliar secara bertahap dari Ariesman Widjaja terkait pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) atau akrab disebut reklamasi Teluk Jakarta.?
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Mohamad Sanusi terbukti bersalah korupsi," kata JPU KPK, Ronald Worontika di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Raya, ?Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016.
Atas perbuatannya Jaksa menyatakan Sanusi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain suap, Sanusi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Yang memberatkan, menurut Jaksa Ronald, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. Jaksa juga memandang Sanusi tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan terdakwa bersifat sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan empat orang anak dan belum pernah dipidana sebelumnya," ujar Ronald.
Sebelumnya, Sanusi didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp45 miliar. Jaksa menuturkan uang-uang tersebut digunakan Sanusi untuk pembelian beberapa bidang tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.