Polri Pantau Pelanggaran Pilkada 2017 Lewat Sistem Online

ilustrasi cyber crime
Sumber :
  • issa-eg.org

VIVA.co.id – Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri membuat sistem online untuk memantau terjadinya pelanggaran selama digelarnya pemilihan kepala daerah serentak 2017 nanti. Dengan sistem ini semua jenis pelanggaran akan terpantau dan tercatat di Bareskrim.

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

"Sampai dengan hari ini pihak Bareskrim sudah membuat sistem online di seluruh Indonesia," kata Kepala Unit V Subdit Politik Dokumen Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Suzana Dias di Wisma Bhayangkari, Jalan Sanjaya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 13 Desember 2016.

Sayangnya, Suzan mengaku tidak membawa data soal jenis pelanggaran Pemilu yang sering terjadi saat ini. "Pelanggaran apa saja, sampai hari ini saya tidak membawa datanya," kata Suzan. 

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya bersinergi dengan penegakan hukum lainnya terkait pelanggaran Pilkada, baik dari Kejaksaan maupun Bawaslu DKI Jakarta.

"Kami di tingkat Mabes melakukan pelatihan ke penyidik tindak pidana pemilu, kemudian tingkat jaksa juga, sampai jajaran," katanya.

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

Menurutnya, hukum acara pelanggaran Pilkada adalah khusus. Masa tenggang waktu pelengkapan berkas perkara terbatas hanya 14 hari. Untuk itu, kata Boy, perlu keterampilan khusus terkait pelanggaran Pilkada.

"Bawaslu punya waktu lima hari untuk menentukan pelanggaran administrasi atau pidana, jadi ini butuh keterampilan dan keseriusan para pemangku kepentingan agar saat komplain dan laporan bisa cepat ditangani dan tidak berdampak ekses atau berdampak solusi di luar hukum, ini berbahaya," ujarnya.

Ia menambahkan, dirinya tidak ingin demokrasi berjalan diwarnai dengan tindakan kekerasan. Kekerasan, lanjut Boy, dapat mencederai pesta Pilkada serentak 2017.

"Jadi mudahan-mudahan bisa tersosialisasi bagaimana peran sentra gakkumdu (penegakan hukum terpadu) dan mengajak jajaran pemangku kepentingan sampai panwascam (panitia pengawasan kecamatan) mengambil langkah cepat untuk mengatasi pelanggaran," ujarnya.

Ia pun meminta KPU baik pusat maupun Provinsi hingga Kabupaten bersikap tegas jika ada pelanggaran administrasi dalam Pilkada.

"Kalau ada pelanggaran administrasi harus tegas sehingga tidak menimbulkan frustasi di kalangan masyarakat ikut Pilkada 2017," katanya.
 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan

Satgas Kerahkan 24.036 Personel untuk Pengamanan Pilkada Serentak Bali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pilkada Serentak 2024. Pemilihan kepala daerah itu akan dilkasanakan pada November 2024. Satuan Tugas pengamanan Pilka

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2024