Namanya Tersangkut Makar, Presiden KSPI Melapor Polisi

Presiden KSPI, Said Iqbal.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, melapor ke polisi karena namanya disebut-sebut terkait dalam upaya makar. Dalam dua buah bagan yang tersebar di media sosial, Said disebut sebagai aktor dan pendana makar.

"Kami telah melaporkan seseorang kepada polisi atas tuduhan fitnah, pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, nama saya disebut dalam bagan sebagai pendana makar dan juga aktor makar," kata Said Iqbal kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2016.

Said mengaku mengetahui hal itu dari pengurus KSPI, Iswan Abdullah dan Fujiyanto. Menurutnya, kedua bagan tersebut adalah berita bohong belaka.

"Ini adalah berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap organisasi, juga terhadap 1,7 juta anggota KSPI dan keluarga dan diri saya sendiri," kata dia.

Menurutnya, dengan adanya berita tersebut tentu sangat merugikan dirinya apalagi posisinya saat ini di Organisasi Buruh Internasional (ILO).

"Ini membut posisi saya jadi sulit di ILO. Saya adalah pengurus pusat ILO," kata Said.

Ia awalnya tidak menghiraukan bagan tersebut dan menganggap bahwa bagan itu adalah sebuah lelucon. Tetapi dengan dipanggil dirinya hari ini sebagai saksi dugaan aksi makar, menurutnya hal itu menegaskan bahwa diagram ini disebar oleh sekelompok atau seseorang yang ingin memfitnah buruh dan juga nama-nama tersangka.

Said menegaskan, bahwa aksi massa KSPI yang digelar pada 2 Desember di Tugu Tani, Jakarta Pusat adalah atas biaya sendiri tanpa ada yang mendanai. "Aksi buruh itu dibiayai oleh iuran buruh," katanya.

Partai Buruh Ultimatum DPR RI: Tegakkan Putusan MK, Jangan Uji Kesabaran Rakyat

Dalam laporan polisi bernomor LP/6096/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus, Said melaporkan seseorang yang masih dalam penyelidikan, atas dugaan Pasal 310 jo 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik dan atau Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE).

Sebelum Said Iqbal, pengacara kondang Eggi Sudjana juga melakukan hal yang sama. Ia melaporkan ke Polda Metro Jaya karena namanya diduga ikut terlibat dalam aliran dana diduga aksi makar.

Presiden Partai Buruh: IQ Prabowo Setara dengan Einstein
Presiden KSPI Said Iqbal

Tuntut Upah Naik 10 Persen dan Pembatalan Omnibus Law, Buruh se-Indonesia Mau Aksi Selama Seminggu

Serikat buruh di seluruh Indonesia berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di 38 provinsi selama satu minggu penuh, mulai dari tanggal 24-31 Oktober 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2024