Ultraman hingga Power Rangers Tolak Pabrik Semen Rembang

Demo Pendukung Pabrik Semen Rembang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA.co.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mempertanyakan pertimbangan hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) sejumlah warga penolak pabrik Semen di Rembang.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Di antara keterkejutan Ganjar adalah tentang bukti daftar nama warga Rembang yang menolak pabrik yang dibangun PT Semen Indonesia (Persero) itu. Dalam bukti yang dijadikan pertimbangan hakim, ada surat pernyataan dan tanda tangan penolak pabrik semen tertulis orang yang bekerja sebagai pahlawan superhero Ultraman, Power Rangers, hingga Presiden.

"Setelah saya buka satu per satu (bukti dalam Peninjauan Kembali), agak terkejut saya. Ada 2.501 orang yang menolak; merasa tidak diajak bicara oleh (pihak) Semen. Yang menarik adalah nama-namanya itu," kata Ganjar di Semarang pada Selasa, 13 Desember 2016.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Mengenai keanehan nama-nama itu, kata Ganjar, salah satunya daftar penolak atas nama Saiful Anwar, yang ditulis bermukim di Manchester sebagai Presiden Republik Indonesia tahun 2025. Ada pula nama warga penolak yang ditulis tinggal di Manchester (Inggris) dan bekerja sebagai menteri.

"Yang tak masuk akal lagi ada nama warga bernama Bobby Try S, yang pekerjaanya Ultraman, dan Zaenal Mukhlisin, yang terutlis bekerja sebagai Power Rangers. Bayangkan, ini ada yang perkerjaannya copet terminal. Gimana, coba," Ganjar menyoal.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Lebih aneh lagi, katanya, bukti dalam penolakan itu diajukan pada 10 Desember 2014, sementara izin lingkungan pabrik semen oleh Gubernur Jateng terbit pada tahun 2012 di era Gubernur Bibit Waluyo.

Ganjar pun mempertanyakan alasan hakim Mahkamah Agung bisa memutuskan perkara dengan bukti yang sangat tidak masuk akal itu.

"Saya terkejut ketika teman-teman menganalisis itu (bukti). Bagaimana saya tidak bertanya jika buktinya memang seperti itu. Ini menarik," ujar Ganjar.

Ganjar mengaku masih punya waktu 60 hari sejak salinan putusan MA diterima pada 17 November 2016. Ia pun dijadwalkan menggelar rapat terbatas dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian BUMN untuk membahas tindak lanjut nasib pabrik semen di Rembang.

Gelombang Aksi

Setelah putusan peninjauan kembali di MA, gelombang aksi demostrasi pun terus dilakukan warga yang pro maupun kontra pabrik semen. Sekira 300 warga yang menolak pabrik telah berunjuk rasa dengan berjalan sejauh 150 kilometer dari Rembang ke Semarang. Mereka menuntut Gubernur Jateng bisa segera menutup pabrik semen.

Pada Selasa pagi, ratusan orang yang mendukung pabrik semen Rembang juga berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jateng. Massa yang mayoritas dari ring satu pabik Rembang melakukan aksi teaterikal dan orasi mendukung agar pabrik tetap beroperasi. Di akhir aksi, mereka kemudian beraudiensi dengan Asisten Pemerintahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Siswo Laksono.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya