Selingkuh, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Dicopot

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Majelis Kehormatan Hakim, yang terdiri dari unsur Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, memecat Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang berinisial ED.

Hakim-Panitera PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Etik oleh MA soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim perempuan berusia 50 tahun itu divonis MKH karena terbukti selingkuh dengan seorang pria. Perselingkuhan ini terbongkar kala ED terjaring razia Satpol PP Padang Panjang di sebuah hotel di Kota Padang beberapa bulan lalu.

"Hakim menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat kepada ED," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, dalam keterangan resmi yang diterima VIVA.co.id, Selasa 13 Desember 2016. 

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

Sidang MKH itu dipimpin Ketua Majelis Amran Suadi dengan anggota Sunarto dan Maria Anna Semiyati, yang semuanya dari Mahkamah Agung. Sementara dari Komisi Yudisial ada Jaja Ahmad Jayus, Joko Sasmito, Maradaman Harahap, dan Sukma Violetta.

MKH juga menyidangkan Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kalimantan Tengah, berinisial PN, karena terbukti terima suap dari pihak berperkara.

MA Kembali Aktifkan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Jadi Hakim Usai Bertugas di KPK

"PN diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena telah membantu dan menerima uang dari pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara," kata Farid. 

Dalam perkara ini, MKH yang diketuai Hakim Maradaman Harahap dari KY, akan membacakan putusan sanksi terhadap PN pada 4 Januari 2017 mendatang.

(ren)

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025