Abraham Samad: Jangan Ada Dendam di Kasus Dahlan Iskan
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, hadir dalam sidang mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, terdakwa perkara korupsi pelepasan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jawa Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 13 Desember 2016. Dia berharap, tidak ada unsur balas dendam dalam kasus Dahlan.
"Kami ke sini sebagai masyarakat dan pegiat antikorupsi. Kita berharap penegakan hukum ini harus berdasarkan fakta dan alat bukti, tidak boleh didasari kebencian, dendam, dan balas dendam. Kalau tidak didasarkan fakta dan alat bukti, maka yang terjadi nanti semena-mena," kata Samad usai sidang Dahlan.
Samad berharap, pada persidangan Dahlan nanti seluruh penegak hukum yang terlibat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun hakim Pengadilan Tipikor, melaksanakan sidang berdasarkan fakta dan alat bukti. "Bukan didasari kebencian dan balas dendam," ujarnya.
Selain Abraham Samad, hadir pula dua kolega Dahlan Iskan, yakni pakar komunikasi Universitas Indonesia, Effendi Ghozali; dan pakar ekonomi, Faisal Basri. "Kami datang ke sini sebetulnya hanya untuk dukungan moral," ujar Faisal Basri.
Sidang kali ini mengagendakan penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan JPU. Eksepsi dibacakan Dahlan selaku terdakwa dan tim penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, dan kawan-kawan.
Dahlan menyampaikan eksepsinya dengan judul Kebingungan di Revolusi Mental. Dia menyindir penegakan hukum atas dirinya oleh Kejaksaan dan Kepolisian yang menurutnya dipaksakan. Setelah itu, Yusril dan tim yang membacakan eksepsi. Intinya, seluruh dakwaan jaksa ditolak, formal maupun material perkaranya.
Pekan sebelumnya, tim gabungan JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Dahlan Iskan melakukan korupsi pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Waktu itu dia menjabat Direktur Utama PT PWU. Dahlan didakwa melanggar Padal 2 dan 3 Undang-Undnag Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mus)