Kasus e-KTP, KPK Periksa Politisi PDIP dan Anggota KPU DKI
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat negara yaitu anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos.
Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi perkara korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP tahun 2011 - 2012.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2016.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah perihal perkara kasus dugaan korupsi pembuatan e-KTP.
Sebelumnya Setya Novanto disebut-sebut sebagai salah satu penerima uang korupsi e-KTP oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menjadi terdakwa sejumlah kasus korupsi.
Dalam proyek senilai Rp5,3 triliun ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Proyek e-KTP, Sugiharto, dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Namun Ketua KPK, Agus Rahardjo, berkali-kali menegaskan pihaknya tak akan berhenti di kedua tersangka itu karena jumlah korupsi yang sangat besar.