Abraham Samad dan Faisal Basri Dukung Dahlan di Pengadilan

Abraham Samad, Faisal Basri, dan Effendi Ghazali, mendampingi Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa, 13 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan percaya diri menghadapi sidang perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jawa Timur yang membelitnya. Sejumlah tokoh nasional hadir dalam sidang untuk mendukung secara moral.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Pada Selasa, 13 Desember 2016, tiga tokoh nasional hadir mendampingi Dahlan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka ialah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, pakar komunikasi, Effendi Ghazali dan pakar ekonomi, Faisal Basri.

Ketiga tokoh itu tiba bersama Dahlan di pengadilan sekira pukul 09.00 WIB. Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, dan tim, juga sudah berada di lokasi. Dalam sidang perdana pekan lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, juga hadir memberikan dukungan langsung kepada mantan Direktur Utama PT PLN itu.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Sidang kedua ini mengagendakan penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan jaksa. "Hari ini agendanya eksepsi," kata Indra Priangkasa, anggota tim penasihat hukum Dahlan Iskan.

Yusril pekan lalu menyampaikan, eksepsi akan disampaikan dua kali, yakni dari Dahlan selaku terdakwa dan oleh tim penasihat hukumnya. Fokus eksepsi, di antaranya, soal penghitungan kerugian negara. "Seharusnya kerugian negara dibuktikan dahulu, baru penyidikan," ujarnya.

Misteri Pria Plontos yang Dampingi Anak Akidi Tio Sumbang Rp2 Triliun

Dahlan Iskan didakwa melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003, semasa Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dahlan Iskan

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan digugat sembilan orang mantan karyawan Jawa Pos terkait perjanjian hibah saham

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2022