- VIVA.co.id/Ade Alfath
VIVA.co.id – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menegaskan, tujuh orang yang ditangkap lantaran diduga terkait temuan bom di Bintara, Bekasi, Jawa Barat, di antaranya memiliki kemampuan untuk merakit bom.
"Perlu diketahui bahwa mereka telah memiliki kemampuan untuk melakukan suatu pembuatan bom dan beberapa barang bukti yang diperoleh mengindikasikan mereka siap untuk melakukan upaya-upaya membuat bom," kata Martinus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2016.Â
"Bisa dipahami bila saudara NS ini adalah yang memiliki kemampuan juga untuk merakit bom. Informasi ini yang masih kami sampaikan karena masih ada pendalaman terhadap tujuh orang ini," Martinus menambahkan.
Martinus menegaskan, penyidik Densus 88 Antiteror masih memiliki waktu empat hari ke depan apakah akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Meskipun alat bukti dan keterangan, lanjut dia, sudah bisa menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Walau dengan alat bukti yang diperoleh mereka bisa ditetapkan, tetapi selama 7x 24 jam, penyidik Densus 88 memiliki waktu untuk melakukan pengkajian secara mendalam terhadap tujuh orang ini," kata Martinus.
Sebuah bom seberat tiga kilogram ditemukan di Jalan Bintara Jaya VIII, Bintara, Bekasi, Sabtu, 10 Desember 2016. Bom yang memiliki efek ledakan hingga 300 meter tersebut diduga akan dibawa seorang perempuan dan diledakkan di depan Istana Merdeka, Minggu, 11 Desember 2016.Â
Dalam kasus ini, tujuh orang ditangkap. Empat orang yaitu berinisial MNS, AS, S, dan DYN dibekuk pada Sabtu, 10 Desember 2016. Sementara itu, tiga orang lainnya yaitu berinisial KF, APM, dan WP ditangkap Minggu, 11 Desember 2016.