LPSK Minta Pemerintah Tak Abai Terhadap Warganya

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai meminta pemerintah hadir dan tidak boleh abai terhadap warganya, dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban kejahatan. Sebab, hal itu merupakan salah satu perwujudan pemenuhan hak asasi manusia.

Pemerintah Gandeng Qatar Bangun 1 Juta Rumah, Diprioritaskan untuk Kalangan Menengah Bawah di Lokasi Ini

“Rencana Aksi Nasional HAM (Ranham) harus diimplementasikan dalam kerja konkret di lapangan dan dilaksanakan semua instansi pemerintahan dengan sungguh-sungguh, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing," ujarnya di Jakarta, Sabtu, 10 Desember 2016. 

Saat ini, menurut Semendawai,  banyak pihak menunggu terlaksananya pengadilan pelanggaran HAM masa lalu. Sebab, janji penuntasan pelanggaran HAM masa lalu sudah dideklarasikan pemerintahan saat ini melalui nawacitanya.

KPK Respon Permintaan Prabowo supaya Aktif Awasi Pelaksanaan Haji

Dengan dilaksanakannya pengadilan HAM, Semendawai berharap, para korban dimungkinkan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi (kompensasi) terhadap negara yang telah gagal mewujudkan keadilan bagi mereka.

Selain itu, Semendawai juga menyoroti revisi undang-undang yang masih luput mengedepankan hak-hak korban, seperti dalam rencana revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme.

Pemerintah Diminta Perhatikan Tunjangan Kinerja Dosen ASN

"Karena revisi masih mengedepankan penindakan tanpa mengindahkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban. Padahal, hak untuk hidup aman dan mendapatkan keadilan adalah perwujudan HAM yang harus dilaksanakan negara,” ujarnya.

Facebook, Messenger, Instagram dan WhatsApp.

Pemerintah Akan Terus Awasi Konten Ilegal Facebook dan Instagram

Pemerintah akan terus mengawasi konten ilegal Facebook dan Instagram.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025