Revisi UU Ormas, Pemerintah Ingin Tak Ada Celah Uji Materi
- VIVA.co.id/ Jeffry Yanto Sudibyo
VIVA.co.id – Direktur Ormas, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Laode Ahmad mengatakan, pemerintah akan menyempurnakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Penyempurnaan tersebut akan dilakukan melalui revisi UU 17/2013 tentang Ormas yang ditargetkan akan masuk dalam program legislasi nasional 2017.
"Dalam UU 17/2013 kan ada Judicial Review (JR) atau uji materi. Jadi kami akan upayakan supaya regulasi itu tidak ada hal yang lemah dan bisa jadi celah JR," ujar Laode di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Jumat 9 Desember 2016.
Penyempurnaan itu juga meliputi penyederhanaan sanksi bagi ormas yang melanggar aturan yang telah digariskan oleh UU. Meski demikian, Laode membantah penyederhanaan mekanisme sanksi ormas itu akan membuat pemerintah represif.
"Tidak (represif). Aturan ini membuat supaya aspirasi juga punya kanal. Masyarakat yang tidak berorganisasi juga tidak terabaikan. Itu yang kami susun desainnya supaya applicable (bisa diberlakukan)" ujar dia.
Sebab, selama ini, menurut Laode, mekanisme penerapan sanksi itu panjang tahapannya. Karenanya, akan diatur lebih ringkas dan rigid.
"Misal kalau tiga tahapan, mungkin jadi sekali saja. Peringatan tapi bisa juga tidak dalam konteks peringatan dengan surat, tapi bisa persuasif dulu. Kalau sudah Surat Peringatan (SP), bisa dikasih punishment (hukuman)," ujar dia.