Sekjen Kementerian PUPR Akui Terima Uang US$20 Ribu

Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Alfian Prayudi

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Taufik Widjojono mengakui pernah menerima uang US$20 ribu dari mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary. Uang itu berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. 

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

"Tetapi sudah selesai, ya," kata Taufik usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka So Hok Seng di KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat 9 Desember 2016.

Taufik menegaskan, uang itu telah ia kembalikan kepada KPK. Namun, Taufik enggan menanggapi saat disinggung awak media alasan baru mengembalikan uang tersebut setelah kasus ini diusut KPK.

Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Tahan Bupati Halmahera Timur

"Sudah, sudah ke KPK," kata Taufik seraya berjalan masuk ke mobil yang menunggunya di halaman kantor KPK.

Dalam persidangan dengan terdakwa mantan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, Amran mengaku pernah memberi uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyak jalan di Maluku.

Komisi V DPR Juluki Menteri PUPR 'Imam Masjid Al Azhar'

Uang yang berasal dari Abdul Khoir dan pengusaha So Hok Seng atau Aseng itu diberikan Amran kepada Dirjen Bina Marga Kempupera sebesar US$60 ribu atau sekitar Rp 787 juta.

Selain itu, dalam Berkas Acara Pemeriksaan, Amran juga mengaku sebesar US$20 ribu diberikan kepada Taufik Widjojono, Kabiro Perencanaan dan Anggaran Pekerjaan Umum, A. Hasanuddin US$10 ribu dan Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga, Soebagiono sebesar US$10 ribu.

Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudi Erawan (kedua kiri)

Bupati Halmahera Timur Segera Diadili

"Telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RE."

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2018