Residivis Narkoba Jaringan Internasional Tertangkap Lagi

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Anton Charliyan menunjukkan barang bukti selundupan sabu-sabu sindikat internasional dalam bentuk makanan ringan, Jumat (9/12/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Yasir

VIVA.co.id – Empat orang residivis kembali tertangkap bersama 900 gram sabu-sabu. Sindikat narkoba jaringan internasional ini diamankan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Anton Charliyan dalam keterangan persnya menyebut pasokan sabu yang dibawa para pelaku berasal dari jaringan besar yang ada di Tarakan, Kalimantan Utara.

"Mereka ini sudah berulang kali, bahkan ada yang masih bisa mengendalikan dari dalam lapas," kata Anton di Mako Polres Pelabuhan Makassar, Jumat, 9 Desember 2016.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Untuk modus, kata Anton, pelaku masih menggunakan modus lama dalam menyelundupkan sabu ke Sulawesi Selatan, yakni dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam kemasan kue dan snack.

"Modus dengan cara ini mirip ketika saya masih jadi Kadiv Humas di Polda Metro Jaya di Jakarta. Dulu itu sekitar tiga ton sabu dan bentuknya persis begini. Bahkan waktu di Cirebon juga mirip seperti ini," katanya.

Bikin Kaget Isi Garasi Wakil Bupati Maros Suhartina yang Positif Narkoba

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Makassar AKPB Said Anna Fauzah mengatakan, empat pelaku berinisial BY (32), ON (53), IK (30), dan CI (49) diamankan bersama satu unit mobil dan sebuah buku tabungan dengan saldo Rp884 juta.

Dikatakannya, bahwa keempat pelaku adalah jaringan narkoba internasional yang mendapatkan pasokan sabu dari Tiongkok dan diselundupkan melalui jalur laut. "Awalnya transit di Malaysia, lolos, mereka lanjut ke Sulawesi Selatan. Ini jaringan internasional semuanya. Dua dari empat pelaku bukan orang Sulsel. Mereka berbagi peran," katanya.

Ia juga mengatakan masih mengejar dua orang lainnya, A dan K, yang diketahui merupakan sindikat dari empat pelaku tarsebut. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2  jo Pasal 112 atau pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024