Kubu Wahidin Sebut Rano Karno Pernah Terima Rp1,2 Miliar
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Ramdan Alamsyah, Ketua Tim Pengacara Calon Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, Calon Gubernur Rano Karno, pernah disebut dalam putusan Mahkamah Agung.
Dalam putusan terkait kasus korupsi itu disebutkan, terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, pernah menulis setoran terkait Pilkada Banten sebesar Rp7 miliar.
Lalu berdasarkan catatan pembukuan yang ada, dia bilang pernah dicatat pula bahwa Rano Karno menerima uang sejumlah Rp1,25 miliar.
"Coba cek sendiri dalam direktori putusan yang sebelumnya. Kami baca di direktori putusan sebelumnya, ada keterangan saksi mencatat dalam pembukuan PT BPP ada Rp1,25 miliar untuk keperluan dropping ke Rano Karno terkait Pilkada Banten. Tapi saksi itu tak mengetahui rinciannya," ujar Ramdan Alamsyah saat mendatangi kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat, 9 Desember 2016.
Ramdan datang ke KPK untuk mengklarifikasi ucapan Ketua KPK Agus Rahardjo, yang menyebut adanya indikasi korupsi besar di Banten. Namun, Agus belum mau mengungkap kasus itu ke publik dan menunggu proses Pilkada selesai.
"Makanya kami mengirim surat ke sini yang pada intinya minta ketegasan dari KPK untuk dibuka siapa yang sudah, atau akan jadi tersangka di Pilkada Banten ini. Karena ini sudah mengganggu stabilitas politik di Banten," kata Ramdan.
(mus)