Paket Kebijakan Hukum, Wiranto: Ada, Tunggu Saja
Jumat, 9 Desember 2016 - 16:49 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Setelah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengakui kalau pemerintah akan segera mengeluarkan paket kebijakan hukum.
"Oh iya ada, memang ada. Ada tahap itu, ada dan tunggu saja," kata Wiranto di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 9 Desember 2016.
Meski begitu, Wiranto belum bersedia mengungkapkan apa poin dari paket kebijakan hukum ini dan kapan akan diluncurkan oleh pemerintah. "Tunggu saja," ujar Wiranto.
Sebelumnya, Wiranto menyampaikan bahwa paket kebijakan di bidang hukum yang disusun pemerintah, bisa mendukung 13 paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan. Dia juga meyakini dua paket kebijakan tersebut akan saling melengkapi dan menguatkan.
Sehingga diharapkan tak ada lagi yang merusak kekuatan ekonomi dengan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Serta, tidak ada lagi korupsi, pungutan liar, atau pelanggaran hukum lainnya yang merugikan investor.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung sebelumnya juga menyampaikan, tugas yang diberikan Presiden kepada Menkopolhukam adalah untuk mengubah sejumlah peraturan yang bertentangan, termasuk turunan undang-undang, yang merupakan bagian dari paket kebijakan hukum yang akan segera diluncurkan pemerintah.Meski belum ada rincian teknis terkait poin paket ini, Pramono memberikan gambaran fokus yang akan diprioritaskan dalam paket perdana kebijakan reformasi hukum ini. "Ya yang jelas (fokus paket pertama), satu mengenai stabilitas politik," ujar Pramono.
Fokus kedua, terkait sistem demokrasi. Menurutnya, pemerintah ingin sistem demokrasi berjalan baik, terutama menjelang pelaksanaan pilkada serentak. "Ketiga berkaitan dengan soal utama yang kita hadapi bersama soal narkoba dan seterusnya," katanya. (ase)
Baca Juga :
Debat Panas BJ Habibie dan Prabowo usai Dicopot dari Pangkostrad: Presiden Apa Anda? Naif!
MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikorting Jadi 10 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani Maming
VIVA.co.id
5 November 2024
Baca Juga :