Tim Cagub Banten Minta Ketua KPK Klarifikasi Pernyataan

Ramdan Alamsyah, tim kuasa hukum pasangan calon Wahidin Halim dan Andika Hazrumy
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum pasangan Calon Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Desember 2016. 

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

Ketua tim kuasa hukum, Ramdan Alamsyah, mengatakan pihaknya datang untuk mengirim surat kepada pimpinan KPK. Surat tersebut berisi permintaan untuk memberikan klarifikasi mengenai pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo, yang menyebut ada indikasi korupsi di Pilkada Banten.

"Kami kirimkan surat kepada pimpinan KPK terkait rumor yang pernah diucapkan Ketua KPK sendiri, bahwa ada salah satu kandidat cagub Banten terindikasi korupsi," ujarnya.

Selain Hasto, Yasonna Laoly Juga Dicekal ke Luar Negeri

Menurut Ramdan, pernyataan itu mengganggu stabilitas politik di Banten. Sampai para pendukung Wahidin banyak yang bertanya tentang siapa pihak yang dimaksud Ketua KPK.

"Untuk masalah itu kami ingin memastikan karena cagub ini cuma ada dua. Rano Karno dan Wahidin Halim. Nah, kami dari tim Wahidin Halim merasa ini sangat mengganggu stabilitas politik yang ada di Banten sendiri. Sebenarnya siapa yang akan menjadi tersangka, atau yang memang sudah dibidik oleh KPK," kata dia.

Hasto jadi Tersangka KPK, Cak Imin Nilai Tak Ada yang Berani Politisasi Hukum

Ramdan optimistis jagoannya bukan orang yang dimaksud KPK. Namun, agar semua jelas, dia mendorong KPK agar transparan membongkar kasus yang dimaksud Ketua KPK.

"Kami minta diungkap saja. Jangan alasannya menunggu pilkada selesai. Makanya kami kirim surat. Jadi jangan sampai menunggu, karena terlalu lama Februari. Tapi tadi saat kami laporkan, Humas KPK bilang dalam dua pekan, nanti kami dipanggil untuk audiensi bersama Pimpinan KPK," kata Ramdan.

Sebelumnya, Agus menyebutkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proses Pilkada di Banten. Namun Agus belum mau membeberkan kasus itu, dan berdalih menunggu pilkada selesai. (ase)

Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar bersama jajaran komisioner lain, didampingi kuasa hukum

PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

PTUN Banjarbaru Menangkan KPU, Laporan Sengketa Pilkada Ditolak Majelis Hakim.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024