Di Jawa Barat, 120 Ribu Lebih Warga Belum Masuk DPT Pilkada
- VIVA.co.id/Suparman
VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat mengungkapkan, adanya 121,890 jiwa di Kota Tasikmalaya, Cimahi, dan Kabupaten Bekasi, belum terekam sebagai Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada serentak 2017 nanti.
"Harus terdaftar di e-KTP. 118 ribu di Kabupaten Bekasi, 2.000 jiwa di Kota Cimahi, 1.890 jiwa di Kota Tasikmalaya. Rata-rata 23 orang per TPS (tempat pemungutan suara) belum bisa memilih," ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto, di Bandung, Jawa Barat, Jumat 9 Desember 2016.
Menurutnya, hal itu terjadi, karena adanya kendala terkait pembuatan e-KTP di wilayah administrasi, sehingga menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Komisi Pemilihan Umum setempat bersama Dinas Kependudukan.
Maksimal, lanjut dia, kendala tersebut sudah rampung di 2017. "Harus sudah terselesaikan soal kependudukan, khususnya di Jawa Barat," ujarnya.
Harminus tak mau ratusan ribu penduduk itu kehilangan hak pilih, karena permasalahan administrasi. "Di tiga kabupaten kota pemilih yang belum terekam ini, jangan sampai menghilangkan hak pilih seseorang. Kemarin sudah ditetapkan DPT, tetapi meninggalkan catatan," ujarnya.
Harminus pun mengusulkan, agar warga yang belum punya e-KTP difasilitasi dengan Surat Keterangan (Suket) Pengganti Identitas, untuk menjamin warga mendapatkan hak pilih.
"Bagi mereka yang tidak mempunyai e-KTP, harus mempunyai keterangan yang terekam dalam database (e-KTP)," ucapnya.
Meski demikian, Harminus mengingatkan, semua pihak untuk mewaspadai pemilih siluman, dan meminta pemerintah tidak sembarangan menerbitkan Suket.
"Seluruh panwas merekomendasi, jangan sampai di tiga kota ini royal surat keterangan. Harus ada basis KTP lamanya, atau KK. Yang mendapatkan suket itu, betul - betul warga asli situ," tegas Harminus. (asp)