GP Ansor: Nabi Melarang Umatnya Ganggu Ibadah Agama Lain

GP Ansor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA.co.id – Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas menilai, pengusiran oleh kelompok Pembela Ahlus Sunah  dan Dewan Dakwah Islamiyah kepada umat kristiani yang sedang melakukan ibadah di gedung Sabuga, Bandung, tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun. Menurutnya, nabi Muhammad SAW dengan jelas melarang umat Islam melakukan pengusiran terhadap umat lain yang sedang menjalankan ibadah.

GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Apa Itu?

"Yang membubarkan ibadah umat kristiani itu yang jelas tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun," kata Yaqut Cholil melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2016.

Yaqut mempertanyakan apa yang menjadi dasar pengusiran yang dilakukan kelompok itu. Menurutnya, bila mengaku umat nabi, harusnya meneladani akhlak mulianya.

GP Ansor Terjunkan 10 Ribu Satgas Dukung Makan Bergizi Gratis dan Bentuk Asta Cita Center

"Begini ya apa yang dijadikan dasar pengusiran itu, Ajaran agama? Nabi Muhammad itu melarang umatnya mengganggu ibadah umat agama lain. Kalau ada yang mengaku Islam tapi mengganggu ibadah umat agama lain, Nabi siapa yang diikuti?" ujarnya.

Yaqut meminta kepada umat Islam agar mengikuti tuntunan Nabi Muhammad SAW. "Ikuti tuntutan Nabi Muhammad. Karena dengan melakukan tindakan-tindakan seperti itu mereka bukan menjaga Islam, tetapi malah sebaliknya merusak nama Islam," katanya.

Viral GP Ansor Sweeping Lokasi Judi di Asahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Sebelumnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunah (PAS) menolak kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sabuga Jalan Taman Sari, Kota Bandung, Selasa sore, 6 Desember 2016. Dalam aksinya, masa menolak adanya acara KKR.

GP Ansor Bentuk Asta Cita Center, Wujudkan Indonesia Emas 2045

GP Ansor Tak Keberatan dengan Usul Ketua DPD soal Dana Zakat untuk Biayai Program MBG

Gerakan Pemuda (GP) Ansor tak masalah pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat zakat termasuk infaq, sadaqah, dan wakaf (ziswaf).

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025