Jaksa Rampungkan Dakwaan Ramadhan Pohan

Ramadhan Pohan (kiri).
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merampungkan surat dakwaan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Ramadhan Pohan. Ramadhan menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp15,3 miliar. Dengan demikian, kasus Ramadhan akan segera disidang di Pengadilan Negeri Medan.

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

"Iya benar, tim JPU sedang memproses surat dakwaan Ramadhan Pohan," kata Kasubsi Humas Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan, kepada VIVA.co.id, Jumat, 9 Desember 2016.

Dia mengatakan, Ramadhan bersama tersangka lainnya, yakni Savita Linda Hora dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP. "Secepatnya akan kita serahkan kepada pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Demokrat Ungkap Kejanggalan Pembahasan RUU HIP sejak Awal

Sejauh ini, Kejati Sumut tidak menahan kedua tersangka. Alasannya, karena dijamin oleh penasehat hukum mereka. "Kemudian, mereka terlihat kooperatif dan akan selalu mengikuti proses persidangan nantinya," kata Yosgernold.

Dia menambahkan, sampai saat ini, kedua tersangka belum ada niat baik untuk mengembalikan uang korban senilai Rp15,3 miliar. "Kata JPU sampai saat ini belum ada dikembalikan uang korban," katanya.

Pilkada 2020, Demokrat dan Golkar Sepakat Usung 33 Paslon

Sebelumnya, berkas Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora dilimpahkan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut ke Kejati Sumut, Rabu, 7 Desember 2016. Setelah dilakukan registrasi perkara, Ramadhan langsung pergi meninggalkan Gedung Kejati Sumut tanpa dilakukan penahanan dan hanya menjadi tahanan kota.

Polda Sumut menetapkan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan, sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus yang menjerat Ramadhan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar ke Polda Sumut yang mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar.

Pada awalnya, Laurenz tidak mengenal Ramadhan. Dia mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan. Dari sejumlah pertemuan, Laurenz mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar untuk kepentingan Ramadhan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021. Lalu, uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).

Laurenz percaya karena Ramadhan menyerahkan kepadanya selembar cek bernilai Rp4,5 miliar dan berjanji akan memberi uang imbalan saat mengembalikan pinjaman sebesar Rp600 juta.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran. Laurenz pun mengadu ke polisi. Berdasarkan pengaduannya itu, Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 Maret 2016 dan menjadikan Ramadhan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya