Yusril: Menggulingkan Lurah Bisa Disebut Makar
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pasal makar tengah menjadi sorotan belakangan ini setelah sejumlah orang ditangkap kepolisian atas tuduhan makar terhadap Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai pasal makar punya potensi untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya bisa saja uji materi, terutama pasal-pasal tentang makar. Itu kan dirumuskan sangat sulit. Jadi supaya ke depannya tak multitafsir, perlu ditafsirkan lebih dalam oleh MK," kata Yusril usai rapat dengar pendapat Maybank Indonesia dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016.
Menurut Yusril, pengertian makar saat ini sangat luas dan membingungkan. Kata 'menggulingkan pemerintahan' juga disebut maknanya luas dan menyentuh berbagai lini.
"Nah menggulingkan pemerintahan bisa jadi luas. Siapa yang mau menggulingkan siapa. Nanti mau gulingkan lurah bisa juga disebut makar," ujar Yusril.
Saat ini belum ada pernyataan akan adanya pengujian pasal makar. Namun Yusril mengungkapkan sudah ada pembicaraan-pembicaraan terkait uji materi pasal makar. "Kalau saya sih mau saja menguji itu di MK," kata Yusril.
Polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga akan melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.
Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya saat ini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya. (ase)