Komnas Perempuan Ingin Pembela HAM Jadi Terminologi
- VIVA.co.id / Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berencana menempatkan perempuan pembela hak asasi menjadi sebuah terminologi yang diakui negara.
"Saya ingin bisa menempatkan mereka dalam terminologi negara, sejajar dengan pekerja sosial, sejajar dengan kader-kader program pemerintah yang selama ini sudah diakui aktivitasnya oleh negara," kata Ketua Komnas Perempuan, Azriana, di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Desember 2016.
Harapannya agar para perempuan itu mendapat pengakuan negara. Dengan pengakuan, menurut Azriana, mereka bisa lebih giat bekerja. “Karena mereka tahu, mereka dilindungi keamananannya, dilindungi dari intimidasi, dan kekerasan dalam bekerja," jelasnya.
Di samping itu, pengakuan negara akan memberikan pemahaman pada masyarakat dan pemerintah tentang perjuangan mereka.
"Jadi, semoga saja inisiatif ini bisa semakin mengenalkan kepada publik, terutama kepada pemerintah tentang perjuangan dan kerentanannya. Selama ini memang mereka bekerja tidak selalu terlihat, tetapi mereka bekerja tenang," ujarnya. (ase)