Kemenag: Ada Saja Kelompok yang Ganggu Orang Lain Beribadah

Pengadangan ibadah KKR Natal di Sabuga Bandung oleh ormas PAS
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Peristiwa pengadangan sekelompok ormas terhadap jemaat saat Ibadah Kebaktian Kebangunan Rohani  Natal di Sabuga, Bandung, menjadi perhatian pemerintah pusat. Kementerian Agama pun menilai peristiwa itu di luar dugaan semua pihak.

Cegah Penyelewengan, KPK Diberi Izin Pelototi Database Haji dan Umrah

"Kami ikut menyayangkan karena di tengah suasana yang terus menjaga toleransi, ada saja sekelompok orang yang menganggu orang lain beribadah," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama, Pontus Sitaros, saat jumpa pers Sarasehan Kebhinnekaan jelang Natal Nasional di Manado pad aKamis 8 Desember 2016.

Ia mengingatkan, pihak yang berwenang membubarkan kalau ada ibadah tak berizin bukan ormas tetapi pemerintah daerah. "Pemerintah yang berwenang memberikan izin sehingga yang berhak melarang (adalah) pemerintah. Soal tindakan tegas, bukan ranahnya Kemenag tapi aparat Kepolisian," katanya.

Kemenag Beri Bimtek Bantuan Digital ke 120 Lembaga Pendidikan Diniyah Formal

Mengenai usulan Surat Keputusan Bersama dua Menteri dicabut, dia menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga-lembaga agama. "Kemenag dan Kementerian Dalam Negeri bukan pengambil keputusan tapi fasilitator lembaga-lembaga agama," ujar Pontas.

Menurut Pendeta AO Supit dari Gereja Masehi Injili di Minahasa, umat Kristiani harus merespons peristiswa di Bandung dengan arif dan santun. "Jangan dengan emosi sehingga memperkeruh persoalan. Kita tidak boleh membalas namun marilah saling menguatkan antarsesama umat beragama untuk hidup rukun dan damai," katanya.

12 Santri Dicabuli, Kemenag: Ponpes Sri Muslim Mardatillah Jambi Tidak Ada Izin
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin)

Cak Imin Dukung Penuh Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag RI

Cak Imin mendukung penuh pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren di Kementerian Agama RI sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi lembaga pesantren.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024