Terima Suap, Panitera PN Jakarta Utara Divonis 7 Tahun
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Rohadi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Rohadi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap, untuk memuluskan putusan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.
Selain hukuman penjara, Rohadi juga diharuskan membayar denga Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Desember 2016.
Hakim berkeyakinan Rohadi menerima suap yang diberikan melalui kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah bersama dua pengacaranya, Bertanatalia Ruruk Kariman serta Kasman Sangaji.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang meringkankan, di mana Rohadi belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, Rohadi dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta mencederai amanat yang diberikan kepadanya sebagai alat peradilan.
Majelis hakim menjerat Rohadi menggunakan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?.
Menanggapi putusan itu, Rohadi mengaku menerima putusan tersebut. Sedangkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku akan meminta waktu untuk berpikir sebelum mengajukan banding, sebab mereka menuntut agar hakim menghukum Rohadi 10 tahun penjara. (ase)