Tiga Calon Kepala Daerah yang Terbelit Kasus Pidana
- VIVA.co.id/ANTARA FOTO
VIVA.co.id – Pemilihan kepala daerah serentak kembali digelar pada tahun 2017. Sebanyak 101 daerah akan menyelenggarakan pesta demokrasi ini.
Sejauh ini, hingga sepanjang tahun 2016, VIVA.co.id mencatat ada tiga daerah yang calon kepala daerahnya terbelit kasus pidana. Lantas daerah mana saja itu?
1. DKI Jakarta
Ibu kota negara ini menyertakan tiga pasang calon yang berpartisipasi dalam Pilkada DKI 2017. Mereka yakni, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok – Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan – Sandiaga Uno serta Agus Harimurti Yudhoyono – Sylvia Murni.
Dari ketiga pasangan itu, Ahok menjadi calon kepala daerah yang terbelit kasus pidana. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal Polri, pada Senin, 16 November 2016. Ahok disangkakan dengan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penistaan agama.
FOTO: Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Hingga kini, proses hukum terhadap mantan Bupati Belitong Timur itu masih terus bergulir. Direncakan pada pekan depan sidang perdana Ahok akan digelar. "Keputusan mengenai tempat (sidang) belum diputuskan namun apabila diputuskan biar pihak pengadilan yang memutuskannya dan kepolisian nanti siap untuk membuat rencana pengamanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto.
2. Kabupaten Bekasi
Di daerah ini, muncul nama musisi kondang Ahmad Dhani Prasetyo. Untuk Pilkada Bekasi 2017, Dhani berpasangan dengan Sa'aduddin dan mendapat nomor urut dua. Ia diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera, Gerindra dan Partai Demokrat.
FOTO: Ahmad Dhani Prasetyo saat memberikan orasi dalam aksi unjuk rasa penistaan agama Jumat (4/11/2016)
Namun demikian, kini artis pemilik Republik Cinta ini tersangkut kasus pidana penghinaan terhadap kepala negara. Ia resmi ditetapkan tersangka pada Jumat, 2 Desember 2016, bersamaan dengan aksi unjuk rasa massa untuk penistaan agama Ahok. Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai penghinaan kepada penguasa.
Ulahnya ini sebagai buntut dari orasinya saat demo penodaan agama untuk Ahok pada Jumat, 4 November 2016.
3. Kota Cimahi Jawa Barat
Tahun ini, Pilkada Cimahi 2017 menampilkan tiga pasang calon kepala daerah yakni, Ajay Muhammad Priatna-Ngatiyana, Asep Hadad Didjaya-Irma Indriani dan Atty Suharti-Achmad Zulkarnain.
Dari ketiga calon itu, hanya Atty Suharti, mantan Wali Kota Cimahi dua periode yang terbelit kasus pidana. Ia ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terhadap tender proyek pembangunan pasar dengan nilai total mencapai Rp57 miliar.
FOTO: Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti
Atty disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)