Anggota DPRD Penerima Uang Bupati Tanggamus Diperiksa KPK
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Tiga anggota DPRD Tanggamus, Lampung, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 8 Desember 2016. Mereka adalah Sumyati, Nursyahbana, dan Hery Ermawan.
"Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka BK (Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Diduga, ada beberapa anggota DPRD Tanggamus yang disuap oleh Bambang. Pemberian dari Bambang jumlahnya bervariasi, dengan nilai terendah Rp30 juta.
Beberapa penerima uang itu ada yang melaporkan pemberian itu kepada KPK. Mereka adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.
Agus mengaku mendapatkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp40 juta, Heri Rp30 juta, Baheran Rp64,8 juta, Herlan Rp65 juta, dan Sumiyati Rp38,6 juta. Fahrizal Rp30 juta, Tahzani Rp29,9 juta, Kurnain Rp40 juta, Ahmad Parid Rp30 juta, Tri Wahyuningsih Rp30 juta, Hailina Rp30 juta, serta Diki Rp30 juta. Total, uang yang diduga diberikan bupati mencapai Rp523.350.000.
(mus)