Pakar: Penangkapan Tersangka Makar untuk Amankan Aksi 212
- Istimewa
VIVA.co.id – Polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga akan melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka dituding melakukan permufakatan jahat untuk melakukan makar, sesuai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto 87 Pasal KUHP.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, bicara soal makar maka terdapat dua isu, yaitu isu prosedural dan isu substantif.
"Secara prosedural ya bisa saja kemudian ada hal-hal yang tidak lengkap, ada hal-hal yang barangkali melampaui prosedur atau hal-hal yang kurang yang seharusnya secara administratif ada menjadi tidak ada," kata Refly usai acara diskusi bertemakan Refleksi dan Proyeksi Penegakan Hukum di Indonesia di Kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Rabu 7 Desember 2016.
Sedangkan secara isu substantif, dalam pemahamannya, penangkapan soal makar itu untuk satu tujuan. Yaitu untuk mengamankan aksi damai yang juga berlangsung pada hari penangkapan, 2 Desember 2016.
"Nah 212 itu kan tidak ada yang bisa menjamin, tidak ada penunggangan, tidak ada pembelokan massa, tidak ada chaos. Bahkan ketika Presiden Joko Widodo turun ke jalan berbasah-basahan dan ikut salat Jumat," kata Refly.
Dengan demikian, Refly mengatakan, penangkapan tersebut disinyalir sebagai sebuah proses pencegahan demi kelancaran dan keamanan dalam aksi 212.
"Saya bisa memaklumi sebagai sebuah proses pencegahan. Sebuah tindakan preventif agar kemudian massa 212 itu tidak dibelokkan," ujarnya.