Kubu Sri Bintang Tantang Gelar Perkara Terbuka Seperti Ahok
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kuasa hukum salah satu tersangka dugaan aksi makar, Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution meminta kepolisian menggelar perkara terbuka untuk membuktikan dugaan aksi makar terhadap Sri Bintang dan tujuh orang lainnya.
Gelar perkara terbuka pernah dilakukan saat kepolisian menyelidiki kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Makanya dibedah lah. Saya minta ada peraturan Kapolri. Boleh gelar perkara khusus, sekarang ada diskresi dari Kapolri. Sekarang gini aja dah 11 orang itu digelar perkara khusus, gelar perkara terbuka terbatas. Iya seperti Ahok," kata Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 7 Desember 2016.
Dalam gelar perkara tersebut, ia pun meminta didatangkan ahli atau pakar agar semuanya bisa terbuka. "Ayo kita datangkan pakar-pakar. Kalau memang bisa dibuktikan tersangka kita terima, tapi kalau tidak dilepaskan," ujarnya.
Mengenai adanya dugaan massa cair yang siap digerakkan dalam aksi makar tersebut, ia menyebutkan Sri Bintang Pamungkas tidak akan bisa menggerakkan massa yang banyak.
"Memang bisa pak Bintang mengarahkan massa sebanyak itu? Enggak bisa," katanya.
Menurutnya, aksi super damai pada 212 justru menjadi aksi yang tidak damai karena ditangkapnya 11 orang tersebut.
Kuasa hukum Sri Bintang yang lain, Dahlia Zein berdalih tidak ada satu tokoh nasional atau politik mana pun yang bisa menggerakkan massa hingga jutaan.
"Kalau memang aksi 212 kami membawa massa, satu tokoh pun tidak bisa membawa massa satu juta. Tokoh nasional pun. Politikus siapa pun tidak bisa bawa satu juta massa. Ini tiga juta lebih," katanya.
Dahlia menuturkan, sangkaan yang dituduhkan adanya aksi makar itu tidak mendasar. "Posisi waktu 212 massa terkonsentrasi ke Monas. Tidak ada yang ke DPR. DPR tidak ada kawat berduri. Jadi kalau ada tuduhan makar ke DPR itu absurd," ucapnya.