Penangguhan Ditolak, Sri Bintang Pertimbangkan Praperadilan

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • Antara/ Regina Safri

VIVA.co.id – Salah satu kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein mempertimbangkan langkah hukum mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Langkah tersebut, kata dia, adalah bentuk dari permohonan penangguhan penahanan yang ditolak Polda Metro Jaya.

"Masih dibicarakan (praperadilan). Kemarin Pak Bintang masih berharap penangguhan. Sekarang mau berunding. Nanti apa pun itu kami sampaikan. Untuk kami masih pertimbangkan praperadilan," kata Dahlia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 7 Desember 2016.

Bahkan, Dahlia mengatakan, dia akan berkoordinasi dengan 10 orang lainnya yang ikut ditangkap pada hari yang sama dan telah ditetapkan juga sebagai tersangka. Koordinasi ini dilakukan apakah tersangka lainnya akan mengajukan praperadilan juga atau tidak.

"Coba nanti kami koordinasi dengan tim, kami membentuk tim. Tapi terbentuk lagi tim menangani setiap orang (tersangka)" katanya.

Sebelumnya, Dahlia Zein mengaku kecewa lantaran permohonan penangguhan penahanan kliennya ditolak oleh Polda Metro Jaya.

"Sudah pasti kita kecewa. Yang penting kita sebagai kuasa hukum itu sudah melakukan upaya hukum maksimal untuk klien kita," kata Dahlia kepada VIVA.co.id 

Menurutnya, penangguhan penahanan adalah salah satu bentuk hak asasi dari tersangka. Ia pun mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya yang menolak penangguhan penahanan tersebut.

Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP

"Kita kecewa karena ditolak alasannya pak Bintang dibilang tidak kooperatif. (Penangguhan penahanan) Itu hak asasi. Dari segi penangkapan itu kan enggak bagus juga," katanya.

Ketika ditanya langkah hukum apa selanjutnya yang akan ditempuh, ia belum bisa memastikannya.

Polisi Tangkap 3 Pelaku Makar di Papua

"Untuk saat ini saya infokan dulu ke tim saya dulu. Nanti saya infokan lebih lanjut langkah hukum apa," ujarnya.

Dengan penolakan penangguhan penahanan, Dahlia merasa tidak yakin dan meragukan kliennya untuk keluar dari tahanan. Sebab, Dahlia ingin mengajukan ke Polda Metro, agar Sri Bintang untuk keluar dari tahanan sebentar guna menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi.

Terbukti Makar, 2 Jenderal NII Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Hari ini saya mau jenguk dan kebetulan pak bintang kan hari ini harusnya ada di MK, karena beliau sebagai pemohon suatu Undang-Undang. Tapi aku jadi ragu diizinkan ke MK-nya. Penangguhan saja ditolak tipis kemungkinan pak bintang diizinin ke MK," katanya.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan, polisi belum bisa memenuhi permintaan dari kuasa hukum terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap Sri Bintang Pamungkas.

"Kita bisa belum bisa memenuhi permintaan kuasa hukum," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 6 Desember 2016.

Alasannya, Mantan Kapolda Jawa Barat ini menuturkan, dalam pemeriksaannya, pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) ini tidak kooperatif.

"Tidak kooperatif. Pada penangkapan juga beda dengan (tersangka) yang lain. Ada sedikit perlawanan. Kemudian diperiksa sulit. Yang lain tidak," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya