Suap Hakim, Ahmad Yani Dituntut 4,5 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Ahmad Yani, karyawan Wiranatakusumah Legal and Consultant, selama 4,5 tahun penjara.
Jaksa KPK menilai Yani terbukti menyuap dua hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Desember 2016.
Selain pidana penjara, Jaksa KPK juga menuntut agar hakim menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Yani oleh Jaksa didakwa menyuap Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Hakim Casmaya sebesar 25 ribu dollar Singapura. Selain itu, menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Semua penyerahan dilakukan melalui Santoso sebagai perantara.
Menurut Jaksa, uang tersebut diberikan supaya Partahi selaku Ketua Majelis Hakim dan Casmaya selaku anggota Majelis Hakim, memenangkan pihak tergugat yang diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Pada berkas dakwaan sebelumnya, pada 29 Oktober 2015, PN Jakarta Pusat menerima pendaftaran perkara perdata berupa gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses terhadap PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat.
Raoul merupakan pengacara yang mewakili PT Kapuas Tunggal Persada.
Setelah beberapa kali persidangan, Raoul menghubungi Santoso selaku panitera, dan menyampaikan keinginan untuk memenangkan perkara tersebut. Raoul berharap agar hakim menolak gugatan PT MMS.
Santoso kemudian menyarankan agar Raoul menemui langsung hakim yang mengadili perkara itu, sekaligus menyiapkan uang untuk hakim.
Untuk mengantarkan uang, Raoul meminta Ahmad Yani berkomunikasi dengan Santoso. Ketika terjadi penyerahan uang, Santoso dam Ahmad Yani ditangkap petugas KPK.