KPK Tetapkan Bos PT Cahaya Mas Perkasa Tersangka Suap
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus dugaan suap program aspirasi  yang direalisasikan dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.Â
Dalam kaitan tersebut, kini giliran Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.Â
"SKS diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, dengan maksud mendapatkan persetujuan anggaran proyek Direktorat Jendral Bina Marga di Kementrian PUPR tahun anggaran 2015-2016," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2016.Â
Febri menjelaskan, kasus ini adalah pengembangan dari kasus yang telah menjerat tiga anggota Komisi V DPR RI, yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Andi Taufan Tiro, dan Budi Supriyanto.Â
Selain itu, juga Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua orang staf Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
"SKS disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf B atau huruf B, atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Febri.Â
Tak hanya menetapkan Aseng sebagai tersangka, KPK kata Febri, pada Selasa, 6 Desember 2016, juga menggeledah rumah Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana, yang ada di Jakarta dan Cimahi. Kemudian juga rumah seorang saksi di Soreang, Bandung, Jawa Barat.Â
"Tentu saja penggeledahan ini dilakukan di tempat yang menurut dugaan penyidik itu ada bukti-bukti yang akan memperkuat dugaan penanganan terhadap tersangka tindak pidana korupsi ini," kata Febri. (ase)