Jaksa Kejati Jatim yang Disuap Rp1,5 Miliar Segera Diadili
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Ahmad Fauzi, Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang ditangkap suap Rp1,5 miliar oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kejaksaan Agung segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Berkas perkara itu siap dilimpahkan ke pengadilan.
Pada Selasa siang, 6 Desember 2016, jaksa Fauzi menjalani proses penyerahan tahap kedua yaitu berkas, tersangka dan barang bukti, dari penyidik Kejagung ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Selain Fauzi, diserahkan pula tersangka penyuap Fauzi, yakni Abdul Manaf.
Proses tahap kedua Fauzi dan Manaf luput dari pantauan awak media karena fokus meliput sidang Dahlan Iskan. Tak seperti biasanya, Kejati Jatim juga tidak mengumumkan proses tahap dua tersangka itu. Sebelumnya, Kejati Jatim biasa menginformasikan setiap rencana proses penting dalam penyidikan kasus korupsi kepada awak media.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, tidak merespons ketika dihubungi VIVA.co.id melalui telepon genggam untuk dikonfirmasi soal itu. Begitu pula dengan Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya, Roy Revalino. Pertanyaan melalui pesan singkat kepada tiga penjabat kejaksaan itu juga belum berbalas.
Sumber di lingkungan pidana khusus Kejati Jatim membenarkan soal penyerahan tahap kedua jaksa Fauzi dan Manaf itu. Usai menjalani proses tahap dua, dua tersangka suap itu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk ditahan. "Informasi itu benar," katanya.
Jaksa Fauzi ditangkap tim Saber Pungli Kejagung dan Kejati Jatim usai menerima suap dari Abdul Manaf di sekitar kantor Kejati Jatim pada Rabu, 23 November 2016. Uang suap sebesar Rp1,5 miliar itu diberikan Manaf ke Fauzi agar tidak ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan tanah kas desa di Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. (ase)