Hukuman Mati Bertentangan dengan Konstitusi
- U-Report
VIVA.co.id – Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, menyatakan keputusan pengadilan terkait pelaksanaan hukuman mati dalam sistem peradilan di Indonesia sudah bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.
Menurutnya, secara konstitusi dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 sudah sangat kuat mengatur hak untuk hidup dijamin oleh undang-undang, sehingga pelaksanaan eksekusi mati sudah membatasi hak manusia untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
"Ada hak yang bisa dibatasi dan ada hak yang tidak bisa dibatasi. Hak yang tidak bisa dibatasi adalah hak untuk hidup, kan," kata Erwin kepada VIVA.co.id usai menghadiri diskusi di bilangan Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2016.
Ia menambahkan, hukuman mati saat ini sudah banyak tidak digunakan lagi oleh negara-negara berkembang di dunia. Hal itu disebabkan, hukuman mati telah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dengan merebut paksa nyawa seseorang.
"Fenomena global saat ini, hampir 3/4 di dunia itu sudah menghapus hukuman mati," ujarnya.
Ia pun berharap, Indonesia sebagai salah satu yang beradab seharusnya sudah bisa menghapus ketentuan hukuman mati diberlakukan di Indonesia, apalagi dalam konstitusi kita mengatur tentang hak untuk hidup yang dijamin oleh negara.
"Jadi hal untuk hidup itu harus dilindungi. Jadi secara normatif sudah jelas diatur dalam konstitusi kita," kata Erwin. (ase)