Hukuman Mati Bertentangan dengan Konstitusi

Ilustrasi/Hukuman mati.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, menyatakan keputusan pengadilan terkait pelaksanaan hukuman mati dalam sistem peradilan di Indonesia sudah bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.

Sidang DPR RI Vs Sidang Rakyat, Mana yang Sebenarnya Mewakili Rakyat?

Menurutnya, secara konstitusi dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 sudah sangat kuat mengatur hak untuk hidup dijamin oleh undang-undang, sehingga pelaksanaan eksekusi mati sudah membatasi hak manusia untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

"Ada hak yang bisa dibatasi dan ada hak yang tidak bisa dibatasi. Hak yang tidak bisa dibatasi adalah hak untuk hidup, kan," kata Erwin kepada VIVA.co.id usai menghadiri diskusi di bilangan Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2016.

Agensi Iklan Mulai Dikuasai Asing, Negara Didesak Buat UU Periklanan

Ia menambahkan, hukuman mati saat ini sudah banyak tidak digunakan lagi oleh negara-negara berkembang di dunia. Hal itu disebabkan, hukuman mati telah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dengan merebut paksa nyawa seseorang.

"Fenomena global saat ini, hampir 3/4 di dunia itu sudah menghapus hukuman mati," ujarnya.

Komisi II Dukung BPIP Diatur dalam UU

Ia pun berharap, Indonesia sebagai salah satu yang beradab seharusnya sudah bisa menghapus ketentuan hukuman mati diberlakukan di Indonesia, apalagi dalam konstitusi kita mengatur tentang hak untuk hidup yang dijamin oleh negara.

"Jadi hal untuk hidup itu harus dilindungi. Jadi secara normatif sudah jelas diatur dalam konstitusi kita," kata Erwin. (ase)

Ilustrasi hukum.

Mengenal Apa Itu UU Sapu Jagat Omnibus Law

Omnibus Law dirancang untuk menyelesaikan tabrakannya UU di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2020