Pengeroyok Anggota Kopassus Dituntut 12 Tahun Penjara

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Marcel Gerald Akbar, terdakwa pengeroyok anggota Komando Pasukan Khusus Pratu Galang Suryawan, dituntut 12 tahun penjara. 

Geng Motor Setan Malam Berdarah di Medan Diringkus, Polisi Beberkan Aksi-aksi Mereka

Marcel yang akrab disapa Bule ini, dinilai Jaksa Penuntut Umum terbukti menghilangkan nyawa Galang dalam peristiwa penusukan di kawasan Jalan Rajawali, Bandung, Jawa Barat.

JPU Kejaksaan Negeri Bandung, Yudhi K menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ketiga Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Edy Rahmayadi Soroti Kenakalan Remaja Hingga Peredaran Narkoba Kian Marak di Sumut

Menurut Yudhi terdapat sejumlah pertimbangan memberatkan sehingga terdakwa layak dituntut 12 tahun penjara. Yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan karena dilakukan bersama 20 kawanannya.

“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatan. Pernyataannya berbelit-belit. Pemukulan yang berujung hilangnya nyawa korban itu dilakukan terhadap anggota TNI,” ujar Yudhi di Pengadilan Negeri Kelas 1A jalan LLRE Martadinata, Bandung, Selasa, 6 Desember 2016.

Ada 5 Polisi yang Dikeroyok di Kampung Ambon Saat Tangkap Bandar Narkoba

Dalam kasus ini, pengeroyokan dilakukan terdakwa Gilang bersama temannya Ridwan, Eki, dan Eri, yang didakwa dalam berkas terpisah. Kemudian, beberapa nama lain seperti Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng, dan Kentung yang sudah menjadi buronan polisi. 

Insiden ini terjadi pada Minggu, 5 Juni 2016, saat rombongan 20 orang itu mencari anggota kelompok G dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor.

Menurut jaksa, sebelum kejadian, korban menggunakan sepeda motor pulang dari kawasan alun - alun Bandung, dan menyalip rombongan terdakwa di Jalan Sudirman.Dari pengakuan terdakwa, korban melaju kencang, sehingga hampir menyerempet salah satu kawanannya.

Hal ini menjadi alasan para terdakwa mengejar korban, dan mengeroyoknya. “Terdakwa Marcel melakukan pemukulan sebanyak lima kali ke tubuh korban dengan menggunakan tangan kosong,” kata Yudhi.

Sedangkan terdakwa lainnya, yaitu Rius, memukul korban dengan balok kayu ke arah bagian belakang dan punggung korban. “Eri menusuk dua kali pada punggung korban. Eki menusuk ke bagian perut. Gepeng, Cempreng, Kentung, Gelung serta pelaku lainnya memukul menendang dan menusukkan senjata tajam kepada korban,” tuturnya.

Para pelaku kemudian meninggalkan korban dengan empat luka di sekitar punggung, luka lecet, serta lebam di daerah dahi dan pelipis.

“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi, sebelum akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya,” terang Yudhi.

Tersangka diketahui bernama Abi Rezaldi, kelahiran Jakarta, 25 Maret 1998, yang dituduh melakukan tindakan kekerasan dan membawa senjata tajam saat peristiwa terjadi di Jalan Gandaria Tengah V, Kramat Pela, Kebayoran Baru.

Satu Pelaku Kasus Pengeroyokan terhadap TNI Mengaku Mabuk

Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI yang terjadi pada Rabu dini hari, 30 Oktober 20

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024